UPP Saber Pengli Sijunjung Gelar Sosialisasi di Kamang Baru, Ketua MUI; Apapun Pungli Itu Jelas Tidak Benar
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar — Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (20/7/2020) gelar sosialisasi Pungli dengan Walinagari se-Kecamatan Kamang Baru.
Sosialisasi bersama UPP Saber Pungli yang dipimpin Kompol Andi Sentosa,SH dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, MPd dan Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Kajari Sijunjung, Dimas itu dilaksanakan di Telabang Sakti, Kamang Baru.
Selain dihadiri para walinagari, Siaua Atmansyah, Sungai Lansek, Nafrizal, Lubuk Tarantang Yasirman Muaro Takung, H. Iswadi, Kunpar Syaybudin Kamang Syafri S. Sos, Maloro Silam, Aie Amo Emel Salim, Sungai Batuang Samudin, Tanjung Kaliang Darwis Padang Tarok Suardi, sosialisasi itu juga dihadiri Ketua Forwana Sijunjung, Syahbudin Dt Sinaro (Dt Abu), Ketua KAN Muaro Takung, Parijal J. Dt. Bagindo Sutan, SE (Datuk Pucuk), BPN, dan Pemuda juga hadir.
“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,”kata Kompol Andi Sentosa,SH yang juga Wakapolres Sijunjung itu. Menurut dia, dari hasil pantauannya, terdapat 11 titik dugaan adanya Pungli di jalan dengan berbagai modus.
“Dalam pengadaan barang dan jasa jangan sampai mark-up anggaran dan jangan pernah melanggaran aturan. Karena Pungli adalah perbuatan tercela dan untuk itu perlunya ketauladanan pimpinan dan termasuk dalam pengawasan,”tegas Wakapolres Sijunjung itu dihadapan para walinagari dan staf camat Kecamatan Kamang Baru.
Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
“Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. “Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,”terang Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Andi Sentosa.
Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas,
menyebutkan, bahwa disepanjang jalan ada 11 titik adanya dugaan Pungli. Untuk itu ia berharap kedepannya tak ada lagi Pungli.
“Pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman. Begitu juga minta uang pada orang yang mengurus KTP juga merupakan pelanggaran,”tegas Dimas.
Menurut Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
“Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,”terang Inspektur Daerah Sijunjung, Welfiadril, Ap,SSos, MPd pada Jurnalsumbar.Com.
“Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi,”kata Ketua UPP Saber Pungli.
Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, MPd , dalam penjelasannya, menyebutkan Instansi pemerintah pada sektor pelayanan publik, paling rawan terjadinya praktek pungutan liar (pungli), sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Welfiadril, Ap,SSos, MPd secara gemblang menyampaikan yang juga bertindak selaku mediator.
Ketua MUI Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah dalam arahannya menyebutkan, memberikan sesuatu agar dapat pelakukan khusus adalah bukan hak kita.
“Mengambil uang hak orang lain dengan alasan apapun itu jelas tidak benar. Apa lagi sampai berhari-hari dan berbulan-bulan jelas itu tidak benar. Alasan cari makan mengambil hak orang lain itu yang tidak dibenarkan. Apa lagi yang namanya Pungli dan memaksa,”tegas Ketua MUI Kabupaten Sijunjung.
“Tujuan minta sumbangan untuk membangun masjid baik, tapi caranya tidak pantas. Sebab, itu juga dilarang dan ada edarannya. Apa lagi jalan lintas adalah jalan umum yang membuat orang susah dan itu dilarang. Apa lagi sampai memberi tanggul untuk minta uang di jalan dan itu tidak bagus. Masjid dan mushola belum ada peruntukan khusus dan ini perlu didudukan secara bersama agar tak ada lagi pungutan berdalih pembangunan untuk masjid,”papar Ketua MUI Sijunjung itu.
Dalam sosialisasi itu juga dilaksanakan tanyajawab. Menurut salah seorang ninik mamak, pihaknya telah melarang oknum-oknum yang meminta-minta di jalan.
“Kami telah melakukan pembinaan dan mudah-mudahan tak ada lagi Pungli di jalan, jika masih juga ada Pungli silahkan bapak-bapak (Tim Saber Pungli-red) lakukan penindakan. Kami tak membenarkan anak cucu kamanakan kami minta-meminta di jalan,”kata Ketua KAN Muaro Takung, Parijal J. Dt. Bagindo Sutan, SE (Datuk Pucuk).
Walinagari Siaur Atmasyah, melaporkan soal BLT. Alhamdallah kami dari Kecamatan Kamang Baru tak ada bermasalah. Anak-anak kami tak ada dengan sengaja untuk meminta-minta, kcuali soal pajak,”jelasnya.
Tio salah seorang pemuda Kamang Baru mempertanyakan terkait pembatasan pungutan. “Jika terjadi bencana kami melakukan penggalangan dana untuk perbaikan dari bencana itu apa boleh,”kata Tio.
Namun Ketua UPP Saber Pungli dengan tegas mengatakan yang bertentangan dengan hukum tidak boleh. “Apa lagi sudah menjadi matapencarian itu tidak boleh. Kalau penggalangan dana bencana alam boleh, tapi harus ada izin dan harus ada tenggang waktu,”tegas Wakapolres.
Salah seorang tokoh masyarakat juga mempertanyakan, soal pembangunan jalan yang dibangun secara swadaya dan soal aturan terkait koperasi (rentenir-ref) yang masuk ke sebuah daerah juga dipertanyakan.
Bak gayung bersambut. Ketua MUI Sijunjung juga menjelaskan. “Memberi banyak hikmahnya, sedekah, wakaf, hibah dan dimanfaatkan orang banyak. Wakaf, hibah jalan isyaratnyan pasilitas umum dan secara tidak langsung syah pasilitas umum selagi tidak ada plank,”jelas Ketua MUI.
“Soal koperasi harus berbadan hukum. Jika ada tidak berbadan hukum itu illegal dan melakukan pengumpulan dana masyarakat jelas melanggar hukum. Untuk itu warga harus teliti, siapa tahu koperasi bodong,”tegas Wakapolres.ius