JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika Sabu berinisial A (37 tahun ), P ( 38 tahun) dan DF(21 tahun) warga lintau buo utara berhasil ditangkap tim satres narkoba polres Tanah Datar sekira pukul 17.00 WIB, Jum’at, (21/8/20) di Perkarangan rumah tersangka A ( 37 tahun ) di Jorong Dahlia Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar.
Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, di rumah tersangka A sering melakukan pesta narkoba. Sesuai keterangan, Tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A disaksikan wali jorong dan beberapa warga lintau buo utara, tim mengamankan A dan P (38 tahun) yang akan mengkonsmusi sabu, dan bertepatan dalam rumah A di temukan dua paket Sabu beserta alat hisap bong.
Ketika tim melakukan penggeledahan terhadap dua tersangka tiba-tiba datang tersangka DF( 21tahun) menggunakan motornya dan tim merasa curiga dan langsung melakukan penggeledahan terhadap DF dan menemukan satu paket daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celana sebelah kiri yang dibungkus kertas buku tulis serta satu paket shabu yang ditemukan dalam lubang kaca spion sebelah kiri sepeda motor DF.
Seterusnya ketiga gersangka dan BB (barang bukti) diamankan ke Mapolres Tanah Datar setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari penyelidikan, tim mengamankan BB berupa tiga paket Shabu, satu paket daun ganja kering, satu set alat hisap sabu( bong), satu helai celana panjang jeans merek Hugo bell Biru Dongker, satu unit hp Mito putih.
Terus satu unit sepeda motor Honda Beat, satu set alat hisap bong, satu plastik bening sisa bungkus sabu, satu buah mencis biru, satu unit hp merk Xiomi Gold dan satu unit hp Samsung Silver.
Tindak pidana yang dilaku tiga tersamgka dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun dan maksimal 12 Tahun penjara – habede.