JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Belum sampai 60 hari bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, SH, MH, telah memperlihatkan “taring” nya di Ranah Lansek Manih itu.
Tak percaya? Tengok saja, saat ini Kejari Sijunjung yang dipimpin “Kayo” Efendri Eka Saputra itu tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara hingga ratusan juta rupiah.
Tak main-main, lebih dari dua puluh saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait pemanggilan sejumlah saksi itupun tak ditampik Kajari Sijunjung.
“Ya, lebih dari dua puluh saksi sudah kita mintai keterangan. Hingga kini masih dalam hitung-hitungan berapa negara telah dirugikan. Ya, ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah juga ada,”tegas Kajari yang siap memerangi tindakan korupsi di Sijunjung.
Diakuinya selain saksi dari Sijunjung sejumlah saksi di provinsi juga dimintai keterangan. Kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi.
Lantas bakalkah ada tersangka? Terkait itu, Kajari Sijunjung pun tak menapik. “Tunggu saja nanti, saksi lainnya masih kita tunggu, sebab selama ini saksi tersebut masih banyak alasan (sakit-red),”kata Kajari memberi sinyal.
Ia mengatakan, tak ada ampun bagi pelaku karupsi maupun mark up anggaran yang merugikan negara. “Akan kita tindak siapa saja pelaku korupsi,”tegasnya.
Korupsi Dana BOS
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tunjukan taringnya. Terbukti, penyidik adhyaksa itu telah memanggil Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek Kecamatan Sijunjung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah periode Tahun Anggaran 2018 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, mengatakan, pemanggilan Kepala Sekolah SDN 24 Aia Angek Kecamatan Sijunjung yang berinisial LW untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi materi penyidikan.
“Kita periksa Kepala Sekolah SDN 24 Aie Angek ini sebagai bentuk upaya tim penyidik untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Kajari seperti pernah disampaikan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eriyanto.
Seperti dilansir sebelumnya, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sijunjung saat ini sedang menghitung jumlah Kerugian Keuangan Negara dengan melibatkan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung dibawah pengawalan pihak BPKP Propinsi Sumbar.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen termasuk salah satunya Nota Perjanjian Hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.
Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto, SH
Eriyanto mengatakan dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi dari SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung serta pihak lain yang terkait dalam pengelolaan dana Bos itu.
Ada 30 saksi sudah dimintai keterangan
Bahwa dalam pengelolaan dana bos ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya.
Tim Penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah sehingga muncul adanya dugaaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 – 2020. ius