Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Dua Tersangka Spesialis Bongkar Rumah dan Satu Penadah

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka spesialis bongkar rumah termasuk satu tersangka penadah.

Penangkapan tersangka tersebut sesuai Laporan Polisi No : LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res Sjj/ Sumbar, tanggal 18 MEI 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Laporan Polisi No e ., : LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek Luta/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH

Atas laporan tersebut, sesuai perintah Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MH, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK bersama personil Satreskrim, Bripka Dony Febrindi, SH, Brigadir Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Kanit Reskrim Polsek Lubuktarok Bripka Iswahyudi dan anggota Reskrim sektor Lubuktarok Bripka Andre Marheles langsung bergerak mencari jejak tersangka setelah sebelumnya polisi mendapat informasi ciri-ciri tersangka.

Dua tersangka selaku eksekutor spesialis bongkar rumah itu, berinitial Ano, 26 tahun Lahir Lubuktarok berdomisili di Desa Batu Gajah Pasir Penyu Air Molek, Inhu Riau dan tersangka berinitial BEP, 21 tahun warga Jorong Kototuo Nagari Lubuktarok. Sedangkan terdangka penadah hasil Curat itu berinitial Dian, 34 tahun warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel Simpang Tiga, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Prov Riau.

Terkait dugaan kasus Curat bongkar rumah itupun dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.

Dikatakan kapolres, kejadian berawal
pada Rabu 19 Mei 2021 Kateam Opsnal Bripka Dony Febriandi,SH dan anggota, melaporkan hasil lidik terkait dengan beberapa kejadian pencurian dengan pemberatan ( bongkar rumah ) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubukarok.

Kejadian terakhir yaitu, pencurian dengan pemberatan bongkar POSKESRI Rumbai Bidan Desa atas nama Meta Novika Tilova yang berada di Nagari Lalan Kecamatan Lubuktarok.

“Setelah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Tarok Bripka Iswahyudi, mencocokan tanggal, dan barang bukti yang dicuri di TKP, Kateam Opsnal meyakini informasi dari lidik dilapangan tersebut memiliki kesamaan dan kecocokan,”sebut kapolres seperti diurai Kasat Reskrim.

Selanjutnya, kata kapolres, Kateam Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir JailaniI, S.I.K.
Dari hasil laporan tersebut, Kasat Reskrim, Kateam opsnal dan anggota, beserta Kanit Reskrim Polsek Lubu tarok dan anggota melakukan giat ke wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pada Rabu, 19 Mei 2021 pukul 22.00 WIB Team yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K tiba di wilkum Polres Kuansing dan langsung berkoordinasi dengan anggota opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan lidik dan pemantauan yang dilakukan oleh team opsnal dan memastikan barang bukti hasil curian yang terjadi di Lubuktarok tersebut berada di salah satu konter Handphone yang berada di daerah Taluk Kuantan, tanpa menunggu lama, team langsung bergerak mengamankan tersangka berinitial Dian saat berada di konter handphone miliknya tersebut.

“Dari pengakuan pemilik konter tersebut, team mengamankan 4 (empat) unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuktarok Kabupaten Sijunjung. Setelah dicocokan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuktarok,”papar kapolres.

Selanjutnya pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima/membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung. Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan team bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan pengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat Lubuktarok.

Pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 02.00 WIB dini hari, dengan semangat dan kekompakan yang dibina oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Kasat Reskrim dan team langsung meluncur dari Kuantan Singingi menuju Lubuktarok berpacu dengan waktu guna mendapatkan hasil yang maksimal, mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan pemilik konter handphone, untuk dapat mengamakan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, pencocokan data-data dilapangan dan berkat kesabaran serta kerja keras Kasat Reskrim Polres Sijunjung beserta team, pada pukul 08.00 WIB, dapat mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinitial ANO, dari pengakuannya bahwa pada saat beraksi dia ditemani oleh satu orang rekannya berinitial  BEP. Takut kehilang jejak atau beredarnya informasi kepada BEP, team langsung menuju rumah BEP yang tidak jauh dari rumah tempat diamankannya Ano.

Dengan kolaborasi team opsnal dan Kanit Reskrim Polsek Lubuktarok serta anggota, team kembali berhasil mengamankan BEP dirumah milik orang tuanya.

Setelah berhasil mengamankan para pelaku pencurian tersebut, selanjutnya anggota melakukan interogasi singkat terkait kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut serta mencari tau keberadan barang-barang maupun uang dari hasil pencurian dengan pemberatan yang telah mereka lakukan tersebut,
para pelaku mengakui perbuatan mereka bahwa benar merekalah yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Bongkar rumah, Bongkar Poskeri Bidan desa dan kejahatan lainnya) yang sangat meresahkan masyarakat Lubuktarok.

Saat tersangka diciduk

anggota selanjutnya mengumpulkan barang bukti yang masih berada ditangan pelaku, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan serta barang-barang yang telah pelaku beli dari uang hasil kejahatan tersebut.

Setelah barang bukti dikumpulkan Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan Para Pelaku dan barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berikut Barang Bukti yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung: Dua buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel pada saat melakukan pencurian. Satu unit sepda motor Honda Revo warna biru sebagai alat yang digunakan. Satu helai kain sarung yang dipakai oleh pelaku pada saat melancarkan aksi.


Tersangka digiring ke ruang Satreskrim

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merk, hasil dari tindak pidana dengan pemberatan, satu buah tas sandang, satu unit laptop merk HP warna silver, duastel baju hasil pencurian, satu stel celana levis hasil pencurian, dua unit handphone yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian dengan pemberatan dan satu helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian denga pemberatan sebagai barang bukti juga diamankan.

Kini, Satreskrim Polres Sijunjung tengah mendalami kasus tersebut. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.