JURNAL SUMBAR | Padang – Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak di Padang Sumatera Barat sejalan aksi demo buruh seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja.
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat Arsukman Edi mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, lanjut dia, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.
“Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, (11/7/2022).
Yel yel yel disampaikan kordinator demo buruh, Omni inkonstitutional Omni buslaw menindas pekerja, Omni buslaw tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan, cabut jawab peserta demo, serentak..
“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat
Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar tempat aksi demo. rilis