JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Pemko Sawahlunto menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam menindaklanjuti program sekolah penggerak. Adapun regulasi pendukung itu, yakni Peraturan Wali Kota nomor 03 Tahun 2023 tentang program sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Waki Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti dalam diskusi bersama Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak, Rabu (21/6/2023) di Hotel Khas Ombilin menilai, kurikulum merdeka dan sekolah penggerak merupakan hal baik dan memberi dampak positif pada perkembangan peserta didik. “Karena itu kita mendukungnya, dukungan tersebut dimulai dari payung hukum, yakni berbentuk Perwako,” ujarnya.
Wawako Zohirin juga menjelaskan dukungan lain dari Pemko Sawahlunto pada tindak lanjut program sekolah penggerak, yaitu Perjanjian kerja sama atau MoU antara Kepala Daerah dengan Kemendikbudristek, kemudian alokasi anggaran untuk sekolah penggerak.
“Selanjutnta memprioritaskan bantuan sarana prasarana kepada sekolah penggerak, pendampingan guru dan tenaga kependidikan sekolah penggerak dalam menerapkan sekolah penggerak, serta tidak memindahkan kepala sekolah penggerak dalam jangka waktu tertentu,” kata Wawako Zohirin.
Sementara Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Transformasi dan Inovasi Pembelajaran Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatra Barat Iryasman mengapresiasi semangat dan komitmen Pemko Sawahlunto dalam menindaklanjuti program sekolah penggerak.
“Sejauh pengamatan kami, Sawahlunto menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang telah menyelesaikan regulasi penerapan sekolah penggerak dalam bentuk Perwako. Sehingga kami menjadikan Sawahlunto sebagai role model (contoh) bagi daerah lain yang ingin membuat regulasi untuk sekolah penggerak ini,” katanya. Kiy