Terlihat saat Dosen STIA LPPN Padang, Melati Mardasari, M.Pd, memberikan materi tentang kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi dan juga menyampaikan ada sekitar 77 Persen Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Perguruan Tinggi
JURNAL SUMBAR | Padang – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Tanah Air, Indonesia, sudah tingkat mengkuatirkan. Bahkan dari informasi, tercatat ada sekitar 77 persen kasus kekerasan seksual itu terjadi diberbagai Perguruan Tinggi.
“Nah, untuk itu, jika ada terjadi Kasus seperti itu, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT). Sebab, Satgas PPKPT, adalah bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan,” kata Melati Mardasari, M.Pd., pemateriPengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) STIA Padang, Jumat (3/9/2025) kemarin dihadapan ratusan mahasiswa STIA LPPN Padang di kampus Perguruan Tinggi ternama yang terletak di Subarang Padang itu.

Disebutkannya, Satgas ini memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi.
“Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas PPKPT berfungsi untuk menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan, serta memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus,”terang dosen yang peduli mahasiswa itu.
Untuk itu, katanya, STIA LPPN Padang, tak menginginkan adanya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jika ada, katanya, maka Satgas PPKPT siap menerima laporan hingga menindak lanjutinya ke tingkat ranah hukum.
“Korban jangan sungkan-sungkan untuk melaporkannya. Alhamdulillah, hingga sampai saat ini, di STIA LPPN Padang dan di Sumbar belum ada kita dengar sampai seperti itu,”ucap Melati panggilan dosen baik hati itu.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyampaikan simpati yang mendalam kepada para korban yang mengalami peristiwa traumatik diperguruan tinggi di berbagai wilayah. Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi meningkat. Hal ini dapat dilihat dalam data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang 2024, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggungjawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan danpemulihan terhadap korban.
Aturan tersebut memberikan amanat peraturanpelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkatkementerian. Komnas Perempuan menyambut positif terbitnya Peraturan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) dan Peraturan Menteri Agama yang mengaturkeberadaan satgas PPKPT/TPKS.
Dikutip dari berbagai sumber, menurut Devi Rahayu yang merupakan Ketua Sub Komisi Pendidikan menyatakan bahwa pembentukan Satgas PPKPT merupakanlangkah strategis dalam merespons UU TPKS dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasanseksual di lingkungan kampus.
Maraknya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkupkampus sebenarnya merupakan fenomena gunung es yang tampak banyak di permukaanpadahal di bawahnya lebih banyak lagi kasus yang terjadi. Selain itu, Devi juga menyampaikan bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, yaitu sebagai indikator meningkatnya tingkat kesadaran korban untuk berani melapor karena keberadaan satgas PPKPT pada lingkup kampus namun merupakan sebuah ironi karena terjadi pada ruang publik yang menjunjung etik dan moral.
Keduanya tetap menunjukkan urgensi perlunyaevaluasi dan penguatan mekanisme perlindungan di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyebutkan telah terdapat 1.724 satgas TPKS pada tahun 2024. Komnas Perempuan juga telah melakukan Survei terkait peran satgas PPKS serta dukungan yang di dapat dari pimpinan. Didapatkan data, bahwa adanya dukungan dari pimpinandalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus sebesar 53 % sedangkan 23% mengeluhkan dukungan yang minim.

Dukungan dan keberpihakan pimpinan Perguruan Tinggi terhadap keberatan dan kinerja Satgas PPKPT/PPKKS menjadi faktor penting dalam efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual. Secara implementasiadanya penunjukan anggota Satgas oleh rektor atau pimpinan Perguruan tinggi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penguatan relasi kuasa, terutama apabila pelaku kekerasan adalah pejabat atau bagian dari pimpinan kampus itu sendiri. Situasi ini membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan impunitas.
“Terdapatnya kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen, terlebih pimpinan universitas, tidak pernah salah. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kekerasan. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kalitidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak,” imbuh Daden SukendarKomisioner Komnas Perempuan itu.
“Hal ini menjadi salah satu faktor korban memilih diam, tidak bersuara dan membungkam, serta tidak melaporkan kasusnya bahkanmenyembunyikan kasusnya. Kultur ini memperparah kondisi korban yang sering kalitidak mendapatkan perlindungan atau keadilan yang layak,”tambah Melati Mardasari Dosen STIA LPPN Padang secara terpisah.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Kemendikbudristek danbKementerian Agama untuk melakukan beberapa hal berikut ini:
Memastikan terjaminnya ruang aman dalam pemenuhan hak atas pendidikan oleh lembaga Perguruan Tinggi dan penerapan prinsip-prinsip pencegahan, penanganan danperlindungan serta pemulihan terhadap korban.
Mendorong penerapan Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) di seluruh lingkungan PerguruanTinggi.
Memastikan pimpinan Perguruan Tinggi untuk menjamin menjamin kemandirian dan independensi satgas PPKPT/PPKS serta memberikan ruang agar kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dan diberikan sangksi sesuai kewenangannya.
Memastikan Aparat Penegak Hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual untuk menindaklanjuti laporan korban dan menegakkan sangksi hukum bagi pelaku.
Melakukanevaluasi pelaksanaan satgas PPKPT/PPKS baik di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi dan Kementerian Agama.
Menurut Melati, Komnas Perempuan juga telah menegaskan kembalibahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman, adil, dan setara bagi seluruhsivitas akademika. Pelaksanaan kebijakan PPKPT harus berlandaskan pada prinsip perspektif korban, pemulihan menyeluruh, dan keadilan substantif.
“Atas pertimbangan itu, Komnas Perempuan mengharapkan, agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkat pendidikan mendapat perhatian semua pihak secara lebih serius. Diperlukan ketegasan dalam pemberian sanksi di lingkup kampus, serta kesigapan aparatpenegak hukum dalam merespons kasus kekerasan seksual dalam ranah pidana,”papar Melati Mardasari Dosen STIA LPPN Padang itu menyampaikan dengan menampilkan tayangan video prolog terkait terjadinya kekerasan yang terkesan korban yang selalu disalahkan.

Dihadapan mahasiswa PPKMB itu, Ia juga menyampaikann Tugas Satgas PPKPT.
1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
2. Melakukan Survei Kekerasan paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
3. Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
5. Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan;
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit enam bulan.
Wewenang Satgas PPKPT
1. Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Kegiatan PKKMB itu kian seru dengan adanya acara berbagai penampilan yang dipandu BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STIA LPPN Padang.*