oleh. Aditya Pratama Sony
KETAHANAN pangan adalah fondasi penting bagi keberlangsungan bangsa. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, gejolak harga, dan ancaman krisis pangan, negara harus hadir dengan kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merespons hal itu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perum BULOG untuk Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Peraturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak 6 Maret 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerbitan PMK tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap ketahanan pangan nasional sekaligus langkah strategis menjaga stabilitas harga beras dan gabah, baik di tingkat petani maupun konsumen.
BULOG sebagai Operator Investasi Pemerintah
Melalui PMK ini, Perum BULOG resmi ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah sejak 24 Januari 2025. Penunjukan ini menandai peran penting BULOG tidak hanya sebagai lembaga penyangga pangan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah di sektor pangan.
Skemanya cukup jelas. Dana investasi pemerintah disalurkan dari Kas Umum Negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), lalu disalurkan ke BULOG sesuai rencana investasi yang telah disetujui. Investasi ini bersifat langsung, menggunakan dana APBN yang diarahkan untuk pembentukan dan penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
BULOG diwajibkan membeli gabah atau beras produksi dalam negeri sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dengan demikian, investasi ini bukan semata urusan fiskal, tetapi juga kebijakan ekonomi yang berpihak kepada petani.
Dana Revolving: Efisiensi dan Keberlanjutan
Salah satu hal menarik dari PMK 19/2025 ini adalah mekanisme pendanaannya yang berbasis revolving fund. Artinya, dana yang digunakan BULOG untuk membeli gabah dan beras dapat diputar kembali melalui penerimaan hasil pelepasan CBP.
Dengan skema ini, BULOG tidak selalu bergantung pada tambahan dana baru setiap tahun. Uang yang sudah keluar bisa kembali menjadi modal untuk pengadaan berikutnya.
Nilai investasi pemerintah kepada BULOG terdiri atas tiga komponen utama:
1. Nilai pengadaan CBP,
2. Saldo pokok dana investasi yang belum disalurkan, dan
3. Penerimaan piutang dari hasil pelepasan CBP.
Menurut Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP), imbal hasil dari investasi ini dihitung sebagai persentase dari total dana yang diinvestasikan dan wajib disetor kembali ke RIBUN maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Investasi Rp 16,6 Triliun: Untuk Petani, Konsumen, dan Negara
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 16,6 triliun sebagai investasi awal kepada BULOG. Dana ini digunakan untuk membeli gabah dan beras lokal menjelang Lebaran 2025 — momen penting di mana kebutuhan pangan biasanya meningkat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi penyangga harga di tingkat petani sekaligus menjaga ketersediaan pangan di pasar. Dengan harga pembelian yang mengacu pada ketetapan Bapanas, BULOG menjadi tangan negara yang memastikan petani mendapat harga yang layak dan konsumen menikmati harga beras yang stabil.
Selain menjaga ketersediaan beras, PMK ini juga mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana investasi. BULOG diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang baik serta sistem pengendalian internal yang memadai. Jika terjadi penurunan nilai investasi, BULOG harus memulihkan nilai tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indikator kinerja investasi juga ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Evaluasinya mencakup tiga aspek utama: ketepatan sasaran, efisiensi pelaksanaan, dan besaran imbal hasil yang diperoleh negara.
Sinergi dengan Program Ketahanan Pangan Lain
Meskipun fokus PMK ini adalah penguatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam diversifikasi pangan nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan program Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dengan target penyerapan sekitar 1 juta ton jagung dari petani lokal.
Dana sebesar Rp 6 triliun disiapkan untuk program CJP, dengan harga acuan Rp 5.500 per kilogram. Program ini berjalan seiring dengan Program Tanam 1 Juta Hektar Jagung yang melibatkan Polri sebagai mitra pengawasan, distribusi, dan kesiapan infrastruktur.
Sinergi ini menggambarkan arah kebijakan yang lebih luas: tidak hanya menjaga pasokan beras, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional dari berbagai komoditas strategis.
Menjaga Akuntabilitas, Membangun Kepercayaan
Kekuatan utama PMK 19/2025 bukan hanya pada besarnya dana investasi, tetapi pada kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas. Melalui skema revolving fund, negara tidak perlu terus menambah anggaran besar setiap tahun, namun tetap bisa menjaga keberlanjutan stok pangan dengan efisien.
Dari sisi sosial-ekonomi, kebijakan ini memberi manfaat ganda. Petani mendapatkan kepastian harga, BULOG memperoleh stabilitas operasional, dan konsumen menikmati harga pangan yang relatif terjaga. Sementara itu, negara mendapatkan imbal hasil yang kembali memperkuat APBN — menciptakan siklus keuangan yang sehat dan produktif.
Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Dengan investasi sebesar Rp 16,6 triliun, tata kelola yang baik menjadi harga mati. Koordinasi lintas lembaga antara Kemenkeu, Bapanas, Kementan, BULOG, dan Polri harus terjalin erat agar setiap tahap — dari pengadaan, pengawasan, hingga pelaporan — berjalan efektif dan terukur.
Penutup
PMK 19/2025 lahir bukan sekadar untuk mengatur pengadaan beras, tetapi sebagai simbol inovasi keuangan negara yang berpihak pada rakyat. Kebijakan ini menghadirkan wajah baru pengelolaan fiskal — dari sekadar penyaluran dana menjadi instrumen investasi yang berkelanjutan, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jika dilaksanakan dengan penuh integritas dan pengawasan yang kuat, PMK ini tidak hanya memperkuat cadangan pangan nasional, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola keuangannya dengan baik.
Pada akhirnya, keberhasilan PMK 19/2025 akan diukur bukan hanya dari berapa ton beras yang terserap, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi petani, konsumen, dan ketahanan pangan bangsa.
Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan resmi dari instansi tempat penulis bekerja, sebagai Pelaksana Seksi Veraki KPPN Sijunjung.