Judi Song, Polres Sijunjung Tangkap Empat Warga di Lubuktarok

JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Jajaran Polres Sijunjung, sektor Lubuktarok, berhasil membekuk 4 tersangka dari 8 pelaku judi song di Jorong Paleh, Nagari Pematang, Kecamatan Sijunjung, pada Rabu (7/6) siang.

Penggerebekan para pelaku judi itu, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada permainan judi menggunakan uang taruhan di kebun karet warga Jorong Pale. Awalnya, polsek Lubuktarok, yang dikomandoi Kapolsek Iptu.Pol. Syafrudin Arief, menduga lokasi penangkapan berada di wilayah Batuajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok.

Saat pengintaian, lokasi para tersangka bermain itu memang tidak kelihatan dari jalan umum. Dengan cara merayap polisi, mendekati lokasi judi. Seketika, sekitar jam 14.30 WIB, para pelaku judi itu digerebek. Namun 4 dari para tersangka berhasil kabur dari kepungan polisi.

Saat penangkapan Polsek Lubuktarok saling koordinasi dengan Kapolsek Sijunjung. Bahkan diantara pelaku sempat melakukan perlawanan pada polisi. “Bapak tidak ada hak menangkap kami, bapak polisi Lubuktarok,” kata salah seorang pelaku saat ditangkap.

Tentu saja, Iptu.Pol. Syafrudin Arif langsung menjawab. “Kami polisi NKRI, paham bapak,” kata sang perwira yang merakyat itu, seperti diceritakan Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, S.IK, MHum, pada Jurnal Sumbar, didampingi Kapolsek Lubuktarok, Iptu.Pol. Syafrudin Arief, Rabu (7/6) sore.

“Apakah pengadilan Lubuktarok dan Pematangpanjang tidak sama. Dimana pun polisi bertugas, adalah polisi NKRI,” tegas Kapolres Imran Amir, memuji anak buahnya yang sampai telapak kaki kanit intel nya berdarah saat mengintai para tersangka.

Ditegas kapolres, jangankan polisi, tentara dan pemuka masyarakat saja bisa menangkap para pelaku jika terbukti tertangkap tangan. “Jadi saya ingatkan, dimana pun polisi bisa melakukan penangkapan jika terbukti tangan melanggar hukum,” tegas mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Pada saat penangkapan jajaran Polsek Lubuktarok yang dipimpin Iptu.Pol. Arief itu, berhasil membekuk 4 tersangka, dari 8 tersangka  yang digerebek. Sisanya kabur saat polisi mengepung lokasi judi di kebun karet milik warga itu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang Rp186 ribu sebagai uang taruhan dan 4 kotak kartu remi yang sudah terpakai dan 4 kotak kartu remi yang belum terpakai. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor milik pelaku judi yang kabur.

Ke-empat tersangka yang dibekuk itu, berinitial, Er, 59 th, warga Jorong Duri, Kar, 31 th, warga Jorong Pondok Jago, Azr, 43 th, warga Jorong Pale dan Jun, 50, th warga Jorong Pale, Nagari Pematangpanjang, Kecamatan Sijunjung.

Sementara ke-4 tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan Polsek Lubuktarok ke Polsek Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terkait hal itu, Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, pun membenarkannya. “Ya, untuk proses lebih lanjut sudah ditangani Polsek Sijunjung,” kata kapolres yang diamini Kapolsek Sijunjung, Iptu. Pol. Yaddi Permana Lubis,SH. [Saptarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.