Irwan Prayitno Ingatkan, Regulasi Beri Ruang Kepada Gubernur Bisa Berhentikan Bupati dan Walikota

JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Hari ini, Selasa (5/12) pagi, bertempat di Grand Royal Denai Hotel, Kota Bukittinggi, Gubernur Sumatea Barat (Sumbar), Irwan Prayitno secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017.

Rakor dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumbar, Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, dan Kepala Dinas/Instansi terkait Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Dua pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI didatangkan sebagai narasumber, yakni, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Gunawan dan Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga merupakan anggota Tim Perumus UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Halilul Khairi. Irwan Prayitno sendiri bertindak sebagai Keynote Speaker pada rakor tersebut.

Di awal sambutannya Gubernur menyebutkan, selain untuk menyinergikan kerja Pemprov dan Pemerintah Kab/Kota, rakor juga merupakan sebentuk pembinaan terhadap Kepala Daerah Kab/Kota yang menurutnya belum seluruhnya memahami dengan baik aturan atau regulasi tentang pembagian kewenangan antara Pemprov dengan Pemerintah Kab/Kota. Oleh karenanya, bagi Gubernur, kehadiran Kepala Daerah (Kada) Kabupaten/Kota pada rakor semestinya menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar.

“Masih ada Kepala Daerah yang belum duduk tentang kewenangannya sehingga salah buat kebijakan atau melangkah. Di Rakor inilah. Di sini juga untuk mensinergikan kerja-kerja kita. Saya pastikan tidak ada pekerjaan daerah yg selesai tanpa provinsi. Pun begitu sebaliknya. Oleh karena itu kehadiran Kepala Daerah di sini atau wakilnya, saya apresiasi,” ujarnya.

Sebagai catatan, berdasarkan daftar hadir penyelenggara, dari 19 Kada Kab/Kota yang diundang, 13 memenuhi undangan dan 6 tidak memenuhi undangan. Dari 13 yang memenuhi undangan, hanya 9 yang dihadiri langsung oleh Kada, baik Bupati/Wali Kota maupun Wakilnya, sementara 6 sisanya dihadiri perwakilan Kada.

OTW 2

Lebih lanjut Gubernur menegaskan, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur berwenang melalukan pembinaan dan supervisi terhadap Pemerintah Kab/Kota. Rakor yang diselenggarakan hari ini, sambungnya lagi, adalah salah satu bentuk pembinaan tersebut.

“Jadi kalau masih ada yang berpikir tidak mau bekerjasama dengan Provinsi, buktinya tidak mau hadir rakor, tidak apa-apa,” ujarnya.

Bagaimanapun, ia mengingatkan bahwa regulasi memberi ruang bagi Gubernur untuk memberhentikan Bupati/Wali Kota.

Adapun yang di undang utk rapat koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah setiap kab/kota adalah:
1. Kepala Daerah
2. Sekretaris Daerah
3. Kabag Pemerintahan
4. Kadis Pariwisata
5. Kabag atau pejabat yg membidangi Aset.

Berdasarkan absensi dari panitia pelaksana, berikut rincian kehadiran kepala daerah atau yang mewakili:

1. Kab. Agam (Bupati)
2. Kab. Pasaman (Bupati)
3. Kab. Sijunjung (Wabup)
4. Kab. Solok Selatan (mewakili, Yulian Efi, Sekda)
5. Kab. Dharmasraya (Wabup)
6. Kab. Pessel (mewakili, Erizon, Sekda)
7. Kab. Padang Pariaman (Wabup)
8. Kota Padang (Walikota)
9. Kota Bukittinggi (Wawako)
10. Kota Payakumbuh (Walikota)
11. Kota Solok (mewakili, Rusdianto, Sekda)
12. Kota Sawahlunto (mewakili, Rovanli Abdams, Sekda)
13. Kota Pariaman (Wawako)
14. Kab 50 kota ( Bupati)
15. Tanah Datar ( Asisten I)
16. Padang Panjang (Kadis Pariwisata)
17. Mentawai (Kadispar)
18. Pasaman Barat (Sekda)
19. Kab Solok ( Sekda)

Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.