JURNAL SUMBAR | Padang – Gubernur Sumatera Barat diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari Sumatera Barat, Drs. H. Syafrizal Ucok, MM membuka Rapat Koordinasi Pendataan Dana Bergulir dan Aset Lainnya Pasca Program PNPM-MPd Tahun 2018 di Hotel Daima Padang 15 Januari 2018.
Dalam sambutannya, Syafrizal mengatakan, dana bergulir yang dikucurkan selama ini cukup banyak manfaatnya, dan sudah banyak pula pembangunan yang dilaksanakan, diantaranya jalan poros desa, jembatan, irigasi dan sarana pendidikan dan lain-lain.
“Dana bergulir yang dikelola melalui simpan pinjam oleh kaum perempuan juga sudah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan,” paparnya.
Selanjutnya mantan penjabat Bupati Dharmasraya ini juga menjelaskan, aset dan dana bergulir pasca PNPM-MPd diperkirakan berjumlah Rp.376 milyar yang tersebar di 141 kecamatan di 12 Kabupaten dan Kota, dan diperkirakan dana yang macet memcapai 35 persen.
“Makanya diperlukan upaya penyelamatan, yaitu perlu ada kejelasan status kepemilikan aset dana bergulir dan kejelasan status kelembagaan PNPM-MPd yang mengurus nantinya, serta perhatian pemerintah menyiapkan regulasi untuk pengawasan dan peningkatan kapasitas pelakunya,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Syafrizal, diharapkan Bupati dan Walikota memerintahkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desanya mendata kembali aset ini, termasuk dana bergulir yang ada, terutama kondisi neraca terakhir dana bergulir, tetap membina liquiditas dana bergulir yang sesuai dengan petunjuk operasional dan perguliran dana antar desa tetap dikelola melalui UPK di bawah kerjasama antar desa melalui musyawarah antar desa.
Syafrizal yang akrab Ucok itu juga menyinggung, bahwa Tenaga Ahli Pendamping Desa sangat besar perannya di Nagari, hal ini dapat dilihat dengan adanya permintaan dari Walinagari dan Kepala Dinas PMD Kabupaten dan Kota agar mereka tidak dipindahkan atau direlokasi penempatannya.
“Karena tenaganya betul-betul dibutuhkan di Nagari, bahkan ada beberapa anggota DPRD daerah tertentu merasa terbantu pula dalam merancang suatu Peraturan Daerah di daerahnya,” jelas Ucok menutup sambutannya.
Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Ir. H. Arkadius S Dt. Intan Bano, MM, MBA yang juga sebagai salah seorang pemateri dengan judul “Fungsi DPRD sebagai pengawasan, budgeting dan legeslasi”.
Sebelumnya Ketua Panitia E. Rahman, SE, MSi yang juga Kabid Pemerintahan Nagari dan Desa mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 82 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, 14 utusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten dan Kota, dan 10 orang Konsultan Pendampingan Wilayah II Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 14 sampai 16 Januari 2018 di Hotel Daima di jalan Sudirman Padang. “Seluruh peserta diinapkan dan seluruh biaya kegiatan ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018,” jelas Rahman. rilis/Akral