Pindah Kantor, Ombudsman Sumbar Kini Berkantor di Jalan Sawahan No. 58 Padang

JURNAL SUMBAR | Padang – Lembaga Negara Pengawas Layan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pindah kantor dari Jalan Dr. Abdullah Ahmad Nomor 7 Samping BI Padang ke Jalan Sawahan Nomor 58 Padang.

“Kami pindah kantor tidak jauh dari kantor yang lama,” kata Adel Wahidi Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Kantor Ombudsman yang lama adalah milik PT. Hutama Karya, dan akan digunakan oleh mereka guna operasinal proyek jalan tol Padang-Riau.

Insya Allah di kantor yang lama akan lebih representatif, ruang kantor terdiri ruangan pront office, ruang tunggu yang lebih memadai, ruang penerimaan laporan, ruang rapat, ruang konferensi pers, termasuk ruang ibu menyusui.

OTW 2

Kami berharap, di kantor yang baru Ombudsman akan lebih dapat meningkatkan kinerja dalam pengawasan layanan publik, menerima laporan masyarakat, menyelesaikan dengan cepat. Termasuk menjalankan program- program pencegahan maladministrasi di Sumatera Barat.

Saat pindah kantor ini, kami sedang menyelesaikan pengambilan data kepatuhan layanan publik di 9 Kabupaten/Kota di Sumbar, memalukan kajian efektifitas tim Saber Pungli di Sumbar, melakukan review cepat layanan parkir di kawasan wisata di kota Padang. Dan tentu saja secara reguler menindaklanjuti laporan masyarakat, yang memasuki periode Mei ini sudah mencapai angka 150 laporan.

Kami berharap, informasi pindah kantor ini dapat diketahui masyarakat Sumatera Barat secara luas, sehingga tidak mengganggu mereka guna melaporkan penyimpangan layanan publik yang mereka alami.

Layanan aduan tetap pada nomor 0812-21-3737- 774. Atau line telepon 0751 892521, atau Call Center Nasional 137. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.