Polsek Lubuktarok Sosialisasikan Larangan Pungli di Pemerintahan Nagari

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk menghindari terjadinya tindakan hukum, serta tidak terjerat hukum di Pemerintahan Nagari, Senin (16/7/2018) jajaran Polsek Lubuktarok, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, memberikan penyuluhan hukum pada staf Nagari Lubuktarok.

Sosialisasi itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kampung Dalam, Polsek Lubuktarok, Bripka Ahmad Sopan dan Kanit Sabhara Bripka Iswahyudi. Penyuluhan itu dilaksanakan di kantor Walinagari Lubuktarok.

Sosialisasi itu disampaikan terkait adanya gonjang ganjing permasalahan di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Berangkat dari persoalan itulah Bhabinkamtibmas Nagari Kampung Dalam, Bripka Ahmad Sopan dan Kanit Shabara Polsek Lubuktarok Bripka Iswahyudi melakuka sosialisasi tentang Saber Pungli (sapu bersih pungutan luar) sesuai perintah Kapolres Sijunjung, melalui Kapolsek Lubuktarok, Iptu Polisi Syafruddin Arief,SH.

Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Sopan dalam sosialisasinya menyampaijan, agar masyarakat mengetahui bahwa berdasarkan Per Pres No. 87 Tahun 2016 tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli dan jenis serta ragam pungli itu muncul dari pungutan.

“Apa pun yang namanya Pungli tidak dibolehkan. Pungli termasuk tindakan kejahatan. Nah, untuk itu jangan pernah melakukan Pungli,” ucap Ahmad Sopan dihadapan staf Nagari Lubuktarok itu mengingatkan.

Tak hanya itu, baik Bripka Ahmad Sopan dan Bripka Iswahyudi juga menghimbau warga melalui pemerintahan nagari untuk selalu waspada tenrang hahaya Narkoba yang harus diatisipasi secara bersama sama.

Bukan itu saja, kedua polisi Lubuktarok tersebut juga menyampaikan pesan tertib berlaluluntas. Mereka mengajak kepada masyarakat yang memiliki kenderaan bermotoe roda dua untuk melengkapi SIM STNK dan Helm standar SNI pada saat berkendara.

Walinagari Lubuktarok beserta staf dan peserta sosialisai mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkantibmas atas penyampaian aturan dan undang undang lainya. Bahkan para peserta meminta agar Bhabin berupaya untuk lebik giat menyampaikan pesan pesan hukum ini terhadap masyarakat luas diblmana pun berada.

Kapolsek Lubuktarok Iptu Polisi Syafruddin Arief,SH, kepada awak media Senin (16/7/2018) membenarkan kegiatan sosialisasi yang disampaikan anggotanya itu.

“Semoga tidak ada Pungli di Lubuktarok, semoga masyarakat Lubuktarok patuh dan taat aturan berlalulintas dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Sosialisasi ini akan berkesinambungan dilaksanakan ditiap nagari,” tambah Kapolsek. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.