Terkait Kasus Pengancaman Wartawan di Sawahlunto, Ini Kata Kapolres

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Terkait penanganan kasus pengancaman terhadap wartawan oleh Kepala Desa Muaro Kalaban, Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo akan melimpahkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo mengatakan, bahwa kasus pengancaman tergolong sulit, sebab membutuhkan biaya besar dalam penanganannya. Oleh sebab itu, akan mengkaji kembali atau dilimpahkan ke Polda Sumbar.

”Saya masih menunggu laporan, apakah kami bisa menangani kasus ini atau kami limpahkan ke Polda Sumbar,” ujar Zamrony di kantornya, Selasa, (2/10/2018) kemarin kepada kontributor Jurnal Sumbar.Com.

Lanjutnya, dalam penanganan kasus UU ITE seperti ini, pihaknya perlu bantuan tenaga ahli dan saksi ahli. Selain itu, data-data elektronik termasuk handphone yang dijadikan barang bukti harus diperiksa untuk dicocokan di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga memerlukan biaya cukup besar dalam penanganan perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/8/2018) lalu, pukul 17.00 WIB, Wartawan Anton Saputra (33) yang juga Kepala Perwakilan Media Silletnews.com Wilayah Sumatera Barat, mendapatkan ancaman saat menjalankan profesinya sebagai jurnalistik.

OTW 2

Karna jiwanya merasa terancam, maka ia membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sawahlunto dengan nomor : LP/36/B/VIII/2018/SPKT RES SAWAHLUNTO tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu, dengan terlapor Masril.

Adapun pengancaman yang dilakukan melalui Handphone, agar berita yang telah diterbitkan dengan judul “Sebanyak 27 Desa Terindikasi Dugaan Korupso di Kota Sawahlunto segera dihapus, kalau tidak wartawan tersebut akan dibacok.

Atas laporan, kemudian pihak kepolisian memanggil dan memeriksa terlapor Masril pada Senin, 13 Agustus 2018. Kepada polisi, Masril mengatakan, dirinya tidak bermaksud seperti yang ada dalam rekaman pembicaraannya dengan Anton. Masril mengatakan, saat itu, ia terbawa emosi dengan isi pemberitaan yang di tulis Anton di media.

”Jika memang tidak ada kata damai, kami siap melanjutkan kasus ini dan kami minta waktu untuk proses lebih lanjut” jelas Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sawahlunto Ipda J Bregas.

Terkait kasus ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Sawahlunto Subandi Arpan SH angkat bicara, ia mengatakan wartawan itu bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan dilindungi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kita siap mengawal dan mendukung penuh kasus pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan.

“Ini menyangkut profesi, kasus ini harus diproses sesuai hukum dan UU yang berlaku, kita akan kawal terus, sehingga kedepannya tidak ada lagi pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan”, tegasnya. anton

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.