3 Tahun DPO, Tersangka Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pelarian tersangka tindak kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Sijunjung selama tiga tahun berakhir sudah.

Tersangka berinisial, AS, 42 tahun warga Jorong Sipisang, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Agam itu akhirnya ketangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sijunjung sejak tahun 2016.

OTW 2

“Tersangka ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat/Curanmor) pada 20 Mei 2016 di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpurkudus. Saat itu tersangka melakukan Curanmor bersama dua orang temannya, yakni HK dan AC. Kedua temannya sedang menjalani hukuman,” sebut Kapolres Sijunjung, Driharto, SIK, didampingi Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi, SH dalam keterangan persnya, Rabu (23/1/2019).

Pada kejadian tersebut, tersangka AS yang masuk DPO itu berhasil kabur dan membawa barang bukti (BB) sepeda motor beat tersebut. Dalam pelarian, teman tersangka AS lebih duluan ketangkap polisi.

Meski sudah masuk DPO hingga tiga tahun, namun pelarian AS terhenti setelah ia ditangkap jajaran Polsek Sumpurkudus di Bukittinggi pada 3 Januari 2019. Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e Jo Pasal 55, 56 KUHP. Walau tersangka telah ketangkap, hanya hanya tersenyum-senyum. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.