Simpan Soda Api, Ini Cara Upik Tersangka Narkoba Kibuli Polisi di Sijunjung

1313

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Meski sempat kibuli petugas kepilisian dengan cara menyimpan soda api, namun tersangka Narkoba berinisial BI, 41 tahun alias Upik seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV Sawah Godang, Jorong Koto Tuo Tanjung, Kenagarian Tanjung, Kecamatan Koto VII, itu tetap saja terciduk atas kelihaian dan kepintaran Satnarkoba Sijunjung dalam mengungkap kasus narkoba di Sijunjung.

Pada Rabu (16/1/2019) lalu itu tersangka tak bisa berkutik meski sempat mengkibuli Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harap, SH, menggerebek Upik dikediamannya.

“Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kelas 1 dan sempat mengibuli polisi. Penangkapan terhadap pelaku Upik ini  berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH, dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (23/1/2019) di Mapolres Sijunjung.

“Nah, atas informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan satu buah bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dua bungkus plastik warna bening ukuran sedang,” terang kapolres diamini Kasat Narkoba.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Petugas kemudian melakukan pengintaian, penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Upik yang juga pernah terjerat pada kasus yang sama pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2017 lalu alias residivis,” papar Kapolres Sijunjung AKBP Driharto yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan.

Nah, selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika, Satresnarkoba Polres Sijunjung juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku seperti satu bungkus plastik ukuran besar yang berisikan 10 buah plastik ukuran kecil, terang kapolres lagi.

“Atas tindakan tersabgka, ia dijerat pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” tambah kapolres. saptarius

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here