JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder di Pessel, Kesbangpol, Polres, Kodim 0311 Pessel, Pol PP dan Damkar, KPU Pessel dan Dishub dalam rangkaian penertiban alat peraga kampanye serta branding.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pessel Erman Wardison ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan, Panwaslu Pessel mengajak seluruh Partai Politik dan Caleg untuk bisa membuka sendiri alat peraga kampanye serta branding yang dipasang ataupun terpasang di angkutan umum.
“Kita himbau terlebih dahulu, namun jika bendel tidak juga ditertibkan oleh Parpol dan Caleg maka kita akan tertibkan,” tegas Ketua Bawaslu.
Erman Wardison menuturkan, penertiban branding dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 18-19 Februari 2019, dan penertiban APK di gelar tanggal 20 Februari 2019.
Namun Bawaslu Pessel akan memberikan waktu bagi Parpol dan Caleg agar ditertibkan sendiri oleh partai atau caleg sampai hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 kemaren. Kalau tidak, hari Senin kami tertibkan bersama Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Dandim 0311, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu.
“Kita telah lakukan koordinasi bersama Pol PP, Polres, Dandim 0311, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu melakukan Rapat Koordinasi Penertiban APK dan Branding,” ujar Erman. (Rega Desfinal)