Bupati Hendrajoni Sampaikan Nota Pengantar LKPj Tahun 2018

880

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni sampaikan nota pengantar, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun 2018, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (25/03/2019).

Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD.

Dimana laporan tersebut selama satu tahun anggaran baik penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas pemerintahan.

Selanjutnya konsekuensi dari pilkada secara langsung, akan memberikan landasan hubungan antara bupati sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan DPRD sebagai fungsi Legislatif, untuk itu penyampaian LKPJ bupati kepada DPRD satu bentuk kewajiban dalam menjalankan amanah konstitusi sebagai check and balance dari pemerintah daerah kepada DPRD.

Keberhasilan daerah dari berbagai aspek, antaranya meraih WTP, Sakip dengan Predikat B, serta pelaksanaan transaksi non tunai, pemberian TPP bagi ASN, penerapan absen elektronik.

Dibidang perdagangan kita telah melaksanakan peningkatkan dan pengembangan pasar tradisional dan pasar rakyat, sebanyak 26 unit sampai akhir tahun 2018, pembangunan gedung Painan Convention Center (PCC) dan Pembangunan infrastruktur jalan, rumah layak huni, rumah susun, pariwisata, jelas Hendrajoni.

Pada penyampaian LKPJ juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekda dan kepala OPD lingkup Pemkab Pesisir Selatan.(Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here