JURNAL SUMBAR | Agam – Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri SH, MH kembali memperlihatkan tajinya dengan membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di dua lokasi berbeda, Kamis(14/3) malam.
Dua Tersangka, MI 19 Tahun buruh sawit,alamat Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Tangah Kecamatan Ampek Nagari, Agam. Dan RR 23 tahun juga buruh sawit tinggal di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Agam.
Tersangka MI ditangkap di Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Tangah Kecamatan Ampek Nagari, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (14/3) malam. Bersama tersangka disita BB Barang Bukti)
enam paket ganja dibungkus plastik bening, dan Satu unit handpone merk Ammer hitam.
Ditangkapnya tersangka MI berdasarkan informasi masyarakat. Seterusnya tim Satresnarkoba Polres Agam bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berjalan di pinggir jalan menuju daerah sungai Lubuk Larangan.
Dengan informasi akurat yang dikantongi Tim Satresnarkoba Polres Agam langsung menggrebek MI sekaligus melakukan penggeledahan,namun tidak ditemukan narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan di gudang kosong tempat tersangka tinggal, ditemukan BB ganja enam paket dibungkus plastik bening dalam tempat padi di sudut belakang rumahnya.
Kemudian Hasil pengembangan informasi dari tersangka MI, Tim Satresnarkoba kembali membekuk RR sekira pukul 20.30 WIB,Kamis malam yang sama. ” Tersangka RR ditangkap dalam gudang pembakaran batu batako “, kata Kapolres Agam AKBP Feri Suandi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Desneri SH, MH, Jumat ( 15/3) kemaren sore.
Kedua tersangka bersama BB langsung diamankan di Polres Agam guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. habede
15.3.19