Ditangkap Polisi, Pembunuh Wanita Separoh Baya Dalam Sumur Itu Dihadiahi Timah Panas

979

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Luar biasa. Perburuan yang dilakukan jajaran Polres Dharmasraya yang dikomandani AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, terkait kasus tewasnya wanita separoh baya dalam sumur rumahnya di daerah Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu membuahkan hasil. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas sebelum dibekuk polisi. Berikut simak kronoligisnya seperti dilaporkan kontributor Jurnal Sumbar Eko dari Dharmasraya.

Kurang dari dua belas jam anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita paruh bayah yang di temukan didalam sumur rumahnya itu.

Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, di pimpin lansung Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution, persisnya di daerah Sitiung IV, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya pada Selasa (23/04/2019) kemaren.

“Ya, pelaku pembunahan itu sudah kita tangkap,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH di dampingi Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution dan sejumlah perwira Polres Dharmasraya dalam acara Konferensi Pers pada Rabu (24/04/2019) di aula Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH, mengatakan, kurang dari 12 jam setelah ditemukannya mayat Syanida (40 tahun), pelakunya berhasil di tangkap oleh anggota Satreskim gabungan Polres Dharmasraya dengan Anggota Satreskim Polsek Pulau Punjung, yang dipimpin Kasat Reskim Polres Dharmasraya, AKP Ardy Zul Hasby Nasution.

“Pelaku ini bernama Kasmon Efendi (21) berhasil ditangkap dan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena ingin kabur dari persembunyiannya di daerah kawasan Perkebunan Sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, Kenagarian Kotobesar, Kecamatan Koto Besar pada Selasa (23/04/2019),”jelas kapolres.

Kronologi dimulai pada Minggu pagi (21/4/2019) berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka, ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan ikan ke pasar, dan tersangka tidak mau, kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia berjualan, karena tidak mau membantu, maka istri marah dan menendang suami.

Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung memukuli korban dengan bertubi-tubi sampai meninggal dunia, walaupun korban sempat melawan dan menendang tersangka, namun karena kalah kuat akhirnya korban tewas di tempat kejadian.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku mengambil perhiasan dua cincin dan gelang emas yang terpasang di tubuh korban,Karena Pelaku ini panik melihat korban tidak bernyawa lagi dan selanjutnya korban dimasukan ke sumur dengan kedalaman enam meter yang berjarak tidak jauh tepat kejadian pertama.

Setelah memasukan korban ke dalam sumur kemudian pelaku melarikan diri dari rumah korban ke di daerah kawasan Perkebunan Sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang, Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar tempat saudaranya pelaku,dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh anggota satreskim Polres Dharmasraya.

“Pelaku ini merupakan resedivis tersangka pada tahun 2014 terlibat kasus pidana perampokan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal Pencurian dengan Kekerasan di Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, dan saat itu pelaku masih dibawah umur. Saat ini palaku dan Barang bukti sudah di amankan dan tersangka terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya. eko/saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here