JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar di sebuah pondok di Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Ketiga tersangka tersebut, IK panggilan In Inyo (28 tahun), wiraswasta, alamat Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo. DP panggilan Don Suhu (32 tahun), wiraswasta, tempat tinggal Jorong Tuanku Lareh Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Seterusnya diamankan pula tersangka R panggilan Rafki (35 tahun), wiraswasta, asal Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Bersama tersangka disita BB (Barang bukti) dua paket butiran kristal bening diduga Sabu terbungkus plastik bening, dua timbangan digital hitam merk Pocket Scale, satu kotak plastik pembungkus sabu dalam kotak merk Cahaya, satu set alat hisap sabu (Bong).
Kemudian diaman juga satu unit hand phone Oppo putih, satu unit hand phone Samsung dongker, satu lembar tissue, satu buah buku merk Sidu biru, satu buah mencis hitam, satu buah sendok pipet, dan uang Rp 400.000,-.
Awal digaruknya ketiga tersangka, berkat laporan masyarakat kepada Petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar tersangka In Inyo mengedar dan menggunakan sabu di pondok kolam ikan lele Jorong Aliran Sungai Nagari Taluk Kecamatan Lintau Buo.
Setelah diselidiki, akhir IK panggilan In Inyo berhasil ditangkap seitar pukul 20.00 WIB, Minggu (26/5) malam dengan sejumlah BB, yakni, Sabu, timbangan digital, hand phone, mencis, plastik pembungkus, Bong, sendok pipet dan uang Rp 400.000,-.
Ketiga tersangka bersama BB, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan tindakan hukum. habede