Terkait SPDP Makar, Andre Rosiade: Prabowo Bukan Tersangka, Tapi Terlapor

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Terkait berita tentang SPDP atas nama Calon Presiden, Prabowo Subianto yang dilaporkan sebagai tersangka makar, Juru Bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade membantahnya. Dikatakannya, Prabowo bukan tersangka, tapi terlapor.

Berikut selengkapnya pernyataan terkait isu SPDD Prabowo yang dirilis Andre:

1. Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah, SPDP terhadap Eggy Sudjana.

2. Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Prabowo bukan Tersangka, bahkan juga bukan saksi.

3. Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.

“Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegas Andre Rosiade, Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumbar 1 itu, Selasa pagi (21/5-2019) via pesan di Grup WA TOP 100.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Sampai berita ini dibuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya.

Copy SPDP Beredar di Grup WA

Poto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Prabowo Subianto beredar di grup WhatsApp (WA). Ardyan, SH, MH anggota grup WA Tukang Ota Paten (TOP) 100 menshare poto SPDP tersebut.

SPDP atas nama terlapor Prabowo Subianto tersebut terlihat bernomor B/9159/V/Res.1.24/2019/Datro tanggal 17 Mei 2019. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wadir Reskrim Polda Metro Jaya AKBP H. Ade Ary Syam Indradi, SH, SIK, MH. (CNN Indonesia/Enye)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.