JURNALSUMBAR | Batusangkar – Menjawab pertanyaan fraksi partai Persatuan Pembangunan tentang terjadi penurunan penerimaan pajak, bupati Irdinansyah menjelaskan, target induk pendapatan pajak semula 22.615. 342.000 menjadi 22.514.797.047,96. Terjadi penurunan sebesar 100 juta rupiah lebih.
Hal itu dikemukakan Bupati Tanah Datar Irdinansyah pada rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dalam agenda penyampaian tanggapan bupati Tanah Datar terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2019, Sabtu, (27/7) di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung.
Dikatakan Irdinansyah, Penurunan ini berasal dari pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Sedangkan peningkatan terjadi pada pajak hotel, dan pajak penerangan jalan, sedangkan pajak restoran, pajak hiburan, pajak BPHTB menurut bupati tidak terjadi perubahan. Terjadinya penurunan pendapatan pajak ini menurutnya disebabkan oleh rendahnya realisasi pencapaian masing-masing pajak tersebut sampai akhir Juni 2019.
Penurunan pendapatan retribusi dari target semula sebesar Rp 12.840.977.000 menjadi Rp 12.697.114.100 atau turun sebesar Rp 143.862.900, penurunan ini menurut bupati berasal dari retribusi jasa umum dari target Rp 2.416.297.600 menjadi Rp 2.146.311.500. Sedangkan untuk retribusi jasa usaha terjadi peningkatan dari target semula sebesar Rp 9.994.906.400 menjadi Rp 10.118.052.600, pada retribusi tertentu juga mengalami peningkatan dari target semula sebesar Rp 429.773.000 naik menjadi Rp 432.750.000.
Kemudian, Retribusi jasa umum mengalami penurunan berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor. Terjadinya penurunan ini disebabkan oleh pemungutan retribusi sampah pada tahun 2017 dilaksanakan atas kerja sama dengan PDAM dan sejak tahun 2018 kerja sama tersebut dihentikan sehingga sangat berpengaruh pada pendapatan retribusi persampahan dan kebersihan. Sedangkan penurunan pada retribusi pelayanan pasar terjadi karena tidak terealisasinya rencana kenaikan tarif.
Pertanyaan dari fraksi partai Golkar tentang target PAD tahun 2019 sebesar Rp 146 milyar telah sesuai dengan amanat RPJMD kabupaten Tanah Datar tahun 2016-2021. Bupati Irdinansyah menyampaikan bahwa PAD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 belum mencapai target RPJMD kabupaten Tanah Datar tahun 2016-2021, karena pada asumsi penyusunan RPJMD dana BOS merupakan komponen PAD, namun sejak tahun 2018 dana BOS tidak lagi termasuk komponen PAD tetapi masuk komponen lain-lain pendapatan daerah sah. Disamping itu, penerimaan deviden juga mengalami penurunan akibat pemerintah daerah tidak lagi melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari).
Seterusnya menjawab pertanyaan fraksi Hanura tentang langkah-langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber PAD, dalam upaya mengoptimalkan PAD ,sebut bupati , pemerintah melakukan beberapa langkah, terkait dengan PAD tentang pajak dan retribusi telah dipasang himbauan berupa baliho dan spanduk tentang pajak daerah, melakukan pendataan dan penilaian potensi objek pajak dan retribusi daerah, membentuk tim pengawasan pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan berbagai pihak.
Aktivitas Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman serta dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Kapolres Tanah Datar diwakili oleh IPTU M R Zen, Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Walinagari, 21 Anggota DPRD dan undangan. habede.