Door…, Spesialis Curanmor di Pulau Punjung itu Dilumpuhkan Polisi di Kamangbaru

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, terpaksa melumpuh seorang terduga pelaku pencurian spesialis sepada motor yang selama ini jadi target operasi polisi dengan timah panas pada Kamis (29/8/2019) di kawasan Kamanagbaru, Kabupaten Sijunjung.

Door..! Pelaku pencuri sepeda motor bernama Basriandi alias Andi Campus Umur 27 tahun itupun lumpuh setelah polisi memuntahkan timah panas ke kaki kiri tersangka. Polisi terpaksa mendoor tersangka lantaran hendak kabur dari kejaran polisi. Meski sudah diberi tembakan peringatan, namun tersangka tetap melarikan diri.

Akhirnya, polisi pun terpaksa memuntahkan peluru dari sarangnya. Apalagi pelaku itu diduga sering dan acapkali meresahkan dan mencuri sepeda motor yang terpakir di kawasan Pulau Punjung.

Terkait penangkapan tersangka tersebut, Kapolres AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH melalui Kasat Reskirim AKP Suyanto,SH pun membenarkannya. “Ya, saya bersama anggota berhasil menangkap pelaku di kawasan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung,”ujar Suyanto yang juga mantan Kapolsek Koto VII dan IV N)agari itu kepada awak media Kamis (29/8/2019).

“Pelaku sudah berhasil di amankan
anggota satuan Reskrim Polres Dharmasraya. Pelaku curanmor yang ditangkapi ini sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Dharmasraya, tentang seringnya terjadi kehilangan sepada motor saat lagi parkir,”tambah Suyanto.

Penagkapan terhadap tersabgka berdasarkan LP 13/K/II/2019. “Nah, laporan masyarakat tersebut terus ditindaklanjuti. Lalu anggota kita pun melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku. Dan pada malam ini (Kamis, 29/8/2019-red) pelaku berhasil kita amankan di daerah Parit Rantang Kecamatan Kamangbaru,”jelas AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor vario warna biru putih tampa nomor polisi dengan nomor rangka MHIJF8112CK558802 nosin JF81E1556009 yang saat sudah amankan di Polres Dharmasraya.

“Nah, jika tidak ingin bernasib sama, maka jangan coba-coba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Dharmasraya,”tambah mantan Kapolres Sijunjung yang dekat dengan masyarakat dan dikenal dengan progran Tali Asihnya itu. Bahkan AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH dikenal sosok kapolres yang ditakuti para penjahat sehingga selama ia menjadi kapolres di Sijunjung kala itu, kondisi Sijunjung selalu aman.

Atas tindakan tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. eko
editor; saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.