Praktik Mengurus SIM

Surat Izin Mengemudi mobil (SIM A) saya sudah habis masa berlakunya. Karena sudah mati, saya harus membuat SIM baru lagi. Tidak perpanjangan. Begitu aturannya.

Kamis 3 Oktober 2019, saya mendaftar pembuatan SIM secara online. Jalannya tidak rumit. Unduh aplikasinya di play store dan ikuti petunjuknya sampai selesai. Tidak sampai setengah jam, saya sukses mendaftar dan mentransfer biaya pendaftaran melalui internet banking sebesar Rp. 120.000. Mantap betul.

Pada bagian akhir pendaftaran, ada pertanyaan dimana Satuan Penyelenggaran Adiministrasi SIM (Satpas) kedatangan yang saya pilih, dan kapan mau datang. Untuk Satpas kedatangan, saya isi Polisi Resor Kota (Polresta) Padang. Waktunya, Senin 7 Oktober 2019.

Malangnya, saya tidak dapat memenuhi perjanjian waktu kedatangan yang saya pilih sendiri. Saya lupa. Saya baru bisa datang ke Polresta Padang Jumat 11 Oktober 2019. Sekitar pukul 9.45, saya sudah berada di klinik samping Polresta Padang. Tujuannya untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan. Sudah ramai orang di klinik kecil itu. Saya dapat nomor antre 145 yang saya ambil di pintu masuk.

Begitu masuk, saya langsung disuruh duduk untuk pengukuran tensi. Tensi saya 120. Normal kata petugas pengukur itu. Selanjutnya, saya disuruh menimbang berat badan. Berat saya 69,5 kg.

Setelah menimbang badan, petugas yang lain menyuruh saya berdiri di pojok bagian kanan ruangan. Tes penglihatan. Dengan satu mata ditutup dengan alat sederhana menggunakan kertas karton tebal yang dilubangi, saya diminta menyebutkan angka-angka dan huruf-huruf yang ditunjuk petugas menggunakan sebilah rotan. Dimulai dengan mata kanan, dilanjutkan dengan mata kiri. Saya dapat dengan lancar menyebutkannya.

Semua tes kesehatan tuntas. Saya menunggu dipanggil petugas pengimput data. Duduk di kursi panjang yang tersedia di dalam ruangan.

Nomor urut saya dipanggil. Petugas menanyakan dan mencatat hasil tes saya. Kecuali hasil tes mata. Lepas dari petugas pertama, saya beralih ke petugas kedua. ‘Biayanya Rp. 35.000 Pak’, kata petugas sembari menyerahkan selembar kertas merah jambu bukti saya sudah lulus tes kesehatan. Saya membayarnya. Tidak ada bukti pembayaran.

Tes selanjutnya adalah psikologi. Tempatnya di Jalan Imam Bonjol. Tidak jauh dari Rumah Makan Beringin. Saya menyerahkan hasil tes kesehatan dan 2 lembar fotokopi kartu tanda penduduk kepada petugas. Itu permintaannya. Saya langsung disuruh ujian. Soal yang harus dijawab berjumlah 25. Kalau saya tidak salah.

Setelah tes psikologi selesai, nama saya dipanggil. ‘Biayanya Rp. 160.000 Pak’, kata petugas sembari menyerahkan hasil ujian psikologi saya. Saya mengeluarkan uang sebesar yang dimintanya. Tidak ada juga bukti pembayaran.

Setelah urusan tes psikologi selesai, saya langsung ke kantor Polresta. Saya diarahkan ke loket pendaftaran. Kepada petugas saya bilang, saya sudah mendaftar pembuatan SIM secara online. Setelah diperiksa oleh seorang petugas (anggota Polisi), ternyata pendaftaran online saya sudah hangus. Kata si petugas, uang saya akan dikembalikan ke rekening saya. Entahlah.

Saya harus mendaftar lagi secara offline. Uang pendaftarannya Rp. 120.000. Sama dengan pendaftaran online. Saya bayar. Tanpa ada bukti pembayaran juga.

Saya dikasih nomor antre. Nomor 55 A. Menunggu sekitar 20 menit, saya dipanggil ke ruangan pendaftaran. Di dalam sudah menunggu 3 orang petugas. Berseragam polisi. Dengan ramah salah seorang diantaranya melayani saya. Data-data saya ditanya. Sebentar, selesai.

Epi

Tahapan sepanjutnya adalah mengambil sidik jari elektronik dan foto. Setelah menunggu sekitar 15 menit saya dipanggil ke dalam ruangan foto. Dua orang Polisi Wanita melayani kami pagi menjelang siang itu. Proses sidik jari dan foto juga tidak lama. Sekitar 10 menit saja.

Begitu selesai berfoto, saya diarahkan ke ruangan ujian tertulis. Begitu saya masuk ruangan tes, seorang petugas berkemeja putih sudah menunggu. Dia mengambil dokumen yang saya bawa. ‘Silahkan duduk Pak’ katanya. Di depan tempat duduk ada komputer yang sudah menyala lengkap dengan headset. Si petugas memasukkan nomor kode yang tertulis di kertas yang saya bawa dari ruangan foto dan sidik jari.

‘Saya bantu sampai nomor 21 ya Pak’, kata si petugas yang dengan cekatan memainkan komputer di depan saya tanpa menunggu jawaban. Setelah jawaban dari nomor 1 sampai 21 diselesaikannya, dia menyerahkan keyboard komputer kepada saya. Saya agak kaget. Konsentrasi saya terganggu dengan bantuan si petugas. Saya melanjutkan mengklik jawaban dari pertanyaan yang muncul di layar komputer sampai nomor 30. Asal klik saja. Begitu pertanyaan nomor 30 saya jawab dan saya klik icon selesai, muncul hasil tes saya. 22 jawaban saya dinyatakan benar. ‘Bapak lulus’, kata petugas yang lain. Saya disuruh menunggu di luar. ‘Nanti nama Bapak akan dipanggil. Tunggu saja di luar’, kata petugas itu ramah.

Setelah sekitar 20 menit menunggu, nama saya belum juga dipanggil. Nama-nama yang lain dipanggil bergantian. Jam di hand phone saya sudah menunjukkan angka 11.00. Saya mulai gelisah. Saya bertanya kepada petugas yang dari tadi meneriakkan nama orang-orang yang SIM sementaranya sudah selesai. Belum sempat petugas itu menjawab, seorang petugas berseragam polisi memanggil nama saya dan 4 orang lainnya.

‘Nama-nama yang saya sebutkan ikut saya’, kata polisi itu sambil berjalan ke halaman depan bagian kiri gedung Polresta. Di sana kami dikumpulkan.

‘Bapak-bapak semua, berdasarkan peraturan, setiap pemohon SIM harus mengikuti tes praktik’, kata petugas memulai arahannya. Dia menjelaskan teknis tesnya. Saya mengangguk-angguk mendengar penjelasannya. Di akhir penjelasannya, dia memberikan kesempatan kepada kami untuk bertanya.

‘Apakah yang sudah pernah punya SIM juga harus ikut tes lagi Pak?’ tanya saya. Si petugas menjawab, ‘Iya’. Pertanyaan kedua saya, ‘Apakah semua pemohon SIM juga mengikuti tes yang sama seperti kami?’ Si petugas agak kaget mendengar pertanyaan kedua saya. Dengan agak terburu-buru dia menjawab ‘Iya Pak. Semua pemohon harus mengikuti tes praktek’. ‘Baiklah, kalau begitu’, respons saya singkat.

Diantara kami yang berlima, hanya saya yang memohon pembuatan SIM A. Karena itu, saya diberi kesempatan tes pertama. Petugas memberikan kunci sebuah mobil matik kepada saya untuk menguji kemampuan saya berkendara.

Bentuk tesnya ada 3. Yaitu mundur dan maju, mundur slalom (melewati balok rintangan) dan maju slalom. Ketiganya saya lewati dengan baik. Si petugas menghampiri saya. ‘Bapak lulus. Tinggal tes menanjak dan menurun. Tapi, tes itu tidak akan kita lakukan. Saya bantu saja’, katanya.

‘Sekarang silakan Bapak ke tempat tadi lagi mengambil SIM Semantara. Tapi kalau Bapak mau mengambilnya nanti sore bisa juga’, petugas polisi itu memberi penjelasan. Saya lihat jam di hand phone sudah menunjukkan pukul 11 lewat. Karena hari itu Jumat dan saya ada janjian rapat, saya putuskan untuk menunda pengambilan SIM Sementara.

SIM Sementara baru bisa saya ambil Senin 14/10/2019. SIM Sementara berbentuk selembar kertas putih yang dipotong sebesar Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setelah diserahkan, petugas wanita berbaju putih itu menawarkan, ‘Bapak mau plastik pembungkusnya? Harganya Rp. 5.000’. Saya mengeluarkan lembaran Rp. 10.000 dari dompet. Petugas itu mengembalikannya Rp. 5.000. Ini, pasti, juga tidak ada tanda terimanya.

Total biaya pembuatan SIM A saya Rp. 320.000. Dari sisi governance, akuntabilitas keuangannya bermasalah. Sebab, tidak satupun tanda terima pembayaran yang diberikan kepada saya. Ujian teori asal-asalan. Pemohon SIM tidak benar-benar diuji kemampuannya. Ujian praktik juga tidak serius. Kemampuan saya menghadapi tanjakan dan penurunan tidak tidak diuji. Yang lebih parah lagi, berdasarkan pengamatan saya, tidak semua pemohon SIM yang diuji kemampuan mengendaranya. Setengah hari itu, perkiraan saya, sekitar 60 orang mengajukan permohonan SIM. Tapi, hanya 5 orang yang diuji.

Dari fakta-fakta di atas, saya tidak heran jalan raya kita amburadul seperti sekarang; klakson berbunyi setiap sebentar, sabuk pengaman tidak dipasang, memotong seenaknya, di zebra cross tidak berhenti meskipun pejalan kaki sudah mematung sekian lama untuk menyeberang, lampu pengatur jalan diterobos seenaknya, mengendarai mobil sambil menginjak marka, dan lain sebagainya. Hulunya saja sudah keruh, apalagi muaranya. Jika ingin jalan raya tertib, yang berwenang mesti membenahi praktik tata kelola pengurusan SIM. (Penulis adalah Legal Governance Specialist)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.