Dituding Terbitkan SK Tanpa Persetujuan Ninik Mamak, Ketua LKAAM Sijunjung Angkat Bicara

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Menanggapi pemberitaan terkait tentang tudingan Ketua LKAAM Sijunjung terbitkan SK Tanjung Kaliang tanpa persetujuan Ninik mamak di tiga nagari. Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Epi Radisman Dt Pdk Alam,SH pun angkat bicara.

“Tuduhan seperti ini adalah muncul atas ketidak mengerti nya Pemda Sijunjung terhadap peran dan fungsinya LKAAM sebagai lembaga Adat Minangkabau di negeri ini,”kata Epi Radisman Dt Pdk Alam,SH dalam rilisnya pada awak media, Kamis (9/1/2020) via whatsappnya.


Ikhwal permasalahan tersebut diduga dimulai ketika LKAAM Kabupaten Sijunjung terbitkan dua buah SK untuk KAN Tanjuang Koliang:

1. SK nomor : 24/SK/LKAAM-Sjj/XII-2019 tentang Pengukuhan limbago Adat Lamo Pusako Usang Nagari Tanjuang Koliang Kecamatan Kamang Baru.

2. SK nomor 25/SK/LKAAM-Sjj/XII-2019 Tetang Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Koliang Kecamatan Kamang Baru masa Bhakti 2019-2025.

“Kedua SK tersebut telah melalui sesuai dengan ketentuan Perda Sumatera Barat nomor 6/2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dan AD/ART LKAAM provinsi Sumatera Barat hasil Mubes ke XI di Padang tanggal 18 Maret 2016,”jelas Epi Radisman Dt Pdk Alam itu.

Untuk diketahui, kata Epi Radisman Dt Pdk Alam, LKAAM yang dilahirkan 18 Maret 1966 itu adalah lembaga yang mengurus tentang Soko dan Pusako mulai dari pucuk (Provinsi) sampai ka urek (KAN) baik berupa lembaga Adat Lamo Pusako Usang maupun berbentuk lembago adat organisasi, artinya pemerintah hanya bersifat mitra.
Begitupun dalam pembentukan, Pengukuhan Lembaga berupa KAN Tanjuang Koliang dan KMHA lainnya adalah mutlak menjadi wewenang nya LKAAM.

“Jadi, Proses penerbitan SK KAN Tanjuang Koliang adalah telah melalui mekanisme aturan organisasi LKAAM yang diawali atas permohonan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Nagari Tanjuang Koliang tertanggal 18 Juni 2019 dan telah pula dalakukan verifikasi dan peninjauan lapangan serta pengkajian yang mendalam melalui Tim yang beranggotakan 7 orang melalui surat perintah tugas dari ketua LKAAM Kab Sijunjung, nomor: LKAAM/05/SPT/XI-2019 tertanggal 7 November 2019,”jelas Epi Rdisman Dt Pdk Alam sambil melampirkan foto dokumen.

” Timnya diketuai oleh Ir. Asri Antipen Dt Paduko Rajo, MM itu berkesimpulan : bahwa Nagari Tanjung Kaliang adalah sebagai Lembaga Adat Lamo Pusako Usang yang telah memiliki Soko dan Pusako yang lengkap dan berhak secara otonom serta dapat dinamakan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Koliang,”jelasnya.

Munculnya persoalan tersebut, pada Kamis (9/1/2020), seperti dilansir Minangkini.Com, puluhan warga dan Ninik Mamak di tiga nagari, yakni nagari Maloro, nagari Aia Amo dan nagari Tanjung Kaliang, kecamatan Kamang Baru mendatangi kantor Bupati Sijunjung terkait pelantikan KAN sepihak yang telah dilakukan oleh ketua LKAAM Sijunjung, Epiradisman Datuk Paduko Alam. Kedatangan warga dan Ninik Mamak tersebut juga diiringi langsung oleh tiga Walingari di wilayah kecamatan Kamang Baru itu.

Ninik Mamak, Walinagari dan warga disambut langsung oleh Bupati Yuswir Arifin bersama Sekretaris Daerah, Asisten 1, Kepala Kesbang Pol Linmas, David Rinaldo, kepala Dinas PMN Sijunjung dan Camat Kamang Baru, Jasril di ruang pertemuan kantor Bupati.

Kedatangan Ninik Mamak di tiga nagari tersebut akibat keluarnya Surat Keputusan KAN Tanjung Kaliang oleh Datuak Paduko Alam selaku ketua LKAAM Sijunjung. Diduga SK tersebut dibuat sepihak oleh LKAAM Sijunjung secara sepihak.

Walinagari Aia Amo, Emel Salim mengatakan, bahwa dalam hal adat istiadat, tiga nagari yakni Moloro, Aia Amo dan Tanjung Kaliang berada dalam satu KAN induk, yakni KAN Aia Amo.

“Namun dalam SK pengurus KAN Tanjung Kaliang yang baru dikeluarkan oleh ketua LKAAM Sijunjung, membuat ninik mamak di tiga nagari itu merasa dilangkahi, karena tanpa koordinasi alias tidak ada persetujuan dari KAN Aia Amo, SK tersebut terbit,”ungkap Emel Salim saat ditemui di kantor Bupati, Muaro Sijunjung.

Salah seorang Ninik Mamak, Erwin Alqori, Datuak Paduko Tuan, Ninik Mamak dari Aia Amo yang juga ketua KAN Aia Amo, mengatakan, bahwa SK yang diterbitkan oleh ketua LKAAM Sijunjung menjadi keresahan bagi Ninik Mamak di tiga nagari.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan, karena sangat menjadi keresahan,” ungkap Datuak Paduko Tuan dihadapan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin.

Dijelaskan Datuak Paduko Tuan, bahwa tidak ada satupun dari Ninik Mamak di tiga nagari yang mengetahui pengangkatan ketua KAN Tanjung Kaliang oleh Epiradisman tersebut.
Sementara itu Datuak Gadang Rajo Lelo dari Tanjung Kaliang dengan tegas mengatakan, bahwa dengan SK KAN Tanjung Kaliang yang dikeluarkan ketua LKAAM tersebut seolah mengadu domba semua Ninik Mamak yang ada.

“Kami diadu domba oleh ketua LKAAM Sijunjung (Epiradisman, red), dan ini sangat merendahkan kami sebagai ninik mamak, agar ini tidak menjadi masalah besar, kami meminta kepada bupati agar hal ini segera diselesaikan,”ujar Datuak Gadang Rajo Lelo dihadapan bupati.
Sementara itu Bupati Yuswir Arifin mengatakan akan berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah ini.

Terkait wewenang SK KAN, Bupati menyebut, bahwa sepengetahuan dirinya, SK KAN dikeluarkan oleh walingari, bukan LKAAM.

“Itu sepengetahuan saya dulu saat di LKAAM, memang walinagari yang menerbitkan SK untuk KAN, tapi apakah ada aturan baru dari LKAAM Sumbar terkait SK KAN ini belum tau,”ungkap bupati.

Bupati juga sempat mengatakan, bahwa kebijakan ketua LKAAM Sijunjung memang beberapa kali sempat menimbulkan persoalan, salah satunya pengangkatan KAN nagari Kamang pada tahun 2019 lalu yang mengakibatkan kantor walinagari Kamang digembok Ninik Mamak.

Terkait persoalan SK KAN Tanjung Kaliang yang baru diterbitkan oleh ketua LKAAM Sijunjung tersebut, Syafrizal, Datuak Nan Bertuah, pembina KAN Se-Sumatera Barat yang juga kepala Dinas PMD Sumatera Barat yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa KAN di Sumatera Barat tidak akan bisa ditambah jumlahnya.rilis/minangkini.com/ius
editor;saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.