JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan, dimana barang bukti yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan setempat, pada Rabu (8/1/2020).
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Painan, dan dihadiri oleh Bupati diwakili Kepala Kesbangpol, perwakilan Kodim 0311 Pessel, perwakilan Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Pessel. Serta disaksikan beberapa orang Kasi dari Kejari Pessel.
“Semua barang bukti yang dimusnakan pada hari ini, telah memiliki keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pessel,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Barang Bukti J. Muslianto awak media.
Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnakan diantaranya, barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 17,58 gram dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20,76 gram.
Sementara, untuk perkara narkotika jenis ganja ada satu perkara, sedangkan untuk sabu-sabu ada sebanyak 10 perkara.
Selain itu, barang bukti yang dimusnakan yaitu, 1 set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/ lamparan dasar (2 perkara), 1 kresek ikan campuran dan satu unit serok. Serta barang bukti tindak pidana perampokan, 1 set pucuk senjata api jenis FN merek HI- Power Automatic cal 9 mm Made In Belgium dan 5 butir peluru.
“Semua barang bukti itu, adalah perkara selama 2019 lalu. Dan telah mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan,” jelasnya. (RD)