JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Ir.Erizon, M.T, mengatakan, secara stubtansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RTRW dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah mengakomodir kepentingan umum.
“Ya, secara stubtansi Ranperda Perubahan RTRW yang diajukan itu sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah mengakomodir kepentingan umum,” kata Sekda Erizon.
Hal tersebut dikatakan sekda, usai menghadiri rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030 di ruang Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (6/2/2020).
Turut mendampingi Sekda, Erizon pada rapat itu adalah Kepala Bapedalitbang, Yozki Wandri, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab, Andi Fitriadi Amdar, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi tersebut, dalam waktu dekat akan dikeluarkan nomor register oleh Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyebutkan bahwa Ranperda Perubahan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030 mendesak dilakukan untuk menjawab gerak perubahan dan tata ruang yang begitu cepat dan dinamis dewasa ini.
“RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sudah berumur hampir 8 tahun sejak ditetapkan. Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, maka perubahan urgen mesti dilakukan,” sebutnya.
Lebih dijelaskan, perubahan RTRW sekaligus terhadap regulasi berupa perubahan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030.
Disisi lain katanya, pemkab saat ini terus melakukan berbagai terobosan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Pembangunan itu tidak hanya difokuskan pada fisik seperti infrastruktur ekonomi, kantor pemerintah, gedung sekolah, sarana kesehatan dan sarana publik lainnya, tetapi juga membangun mental masyarakat melalui bidang keagamaan dalam rangka mewujudkan masyarakat Pessel yang agamais. (R)