Berantas Illegal Logging, Polsek BAB Tapan Amankan 11 Batang Kayu Tak Bertuan

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Upaya pemberantasan dan pencegahan illegal loging di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan terus digiatkan. Hasilnya, jajaran Polsek BAB Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan 11 batang kayu, di Kampung Alang Rambah, Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, pukul 09.00 WIB

Sebanyak 11 batang kayu, panjang 4 meter di amankan anggota Polsek BAB Tapan, tidak lepas dari informasi warga.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK melalui Kapolsek BAB Tapan AKP. Raflen menjelaskan, diamankannya 11 batang kayu di wilayah hukumnya tersebut, merupakan kerjasama antara anggota Polsek BAB Tapan dengan masyarakat.

” Kita amankan balok – balok kayu, tanpa ada pemiliknya, alias kayu temuan,” kata Kapolsek BAB Tapan, Sabtu (15/2/2020).

Karena tidak ada satu orang pun yang tau siapa pemilik kayu tersebut, jadi langsung kita amankan, kata Raplen.

Dikatakan Raplen, S.H., kayu diduga praktik illegal logging (Ilog) itu tidak diketahui siapa pemiliknya atau tidak bertuan, kayu tersebut kita temui di perkebunan sawit milik warga, sementara, kita amankan dimapolsek Tapan,” tambah Raplen.

Selain mengamankan kayu tersebut, kata Raplen, pihaknya juga belum mengetahui pasti asal usul  kayu temuan itu. Namun pihaknya mensinyalir tumpukan kayu tersebut berasal dari hutan Kecamatan BAB Tapan.

Untuk dugaan awal memang berasal dari hutan-hutan didekat sini. Tapi belum bisa kita pastikan, soalnya  pemiliknya tidak diketahui. Kita sekarang masih berusaha mencari tahu pemilik kayu itu,” pungkas Raplen Kapolsek Tapan menyudahi ucapnya. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.