JURNAL SUMBAR | Solok – Jajaran Satlantas Polres Kota Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (7/2/2020) dihadapan ratusan pelajar SMAN 3 Kota Solok mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Sosialisasi itu sendiri dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Zamrinaldi,SH. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan sesuai dengan surat permintaan Kepala SMAN 3 Kota Solok, dengan nomor surat; 220/013/SMAN 3 Slk/TU-II-2020 tanggal 5 Februari 2020.
Selain dihadiri KasatLantas Polres Solok Kota, AKP Zamrinaldi, kegiatan itu juga dihadiri KBO Lantas Iptu Andi Firizal, Kanit Dikyasa Aiptu J Sidra Elfalah,SH Kepala SMAN 3 Kota Solok, Guru Pembimbing dan ratusan siswa/siswi SMAN 3 Kota Solok.
Dihadapan Kasat Lantas Polres Kota Solok, Kepala SMAN 3 Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota yang telah berkenan memberikan sosialisasi UU lalulintas kepada siswa dan siswi nya.
Usai sambutan dari Kanit Dikyasa Aiptu J Sidra Elfalah,SH, jajaran Satlantas Polres juga memberikan materi/sosialisasi UU lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Mulai soal kegunaan helm yang SNI, kewajiban pengendara/pengemudi memiliki SIM dan soal rambu-rambu petunjuk lalulintas juga dibahas dalam acara yang berlangsung penuh keakraban itu.
Tak ketinggalan, jajaran Satlantas juga menyampaikan pesan terkait Rekrutmen anggota Polri untuk kelas 12. Selain itu, polisi dari Kota Solok tersebut juga mengingatkan pada para pelajar untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.
Tak hanya itu, tak bosan-bosannya jajaran Satlantas Polres Koto Solok berpesan agar para pengendara untuk tidak memarkir kendaraan sembarang tempat dan memasang kunci ganda. Usai sosialisasi juga dilanjutkan tanya jawab.saptarius