KPU Kabupaten Pesisir Selatan Rekrut Anggota PPS, Ini Syaratnya…

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PESISIR SELATAN

PENGUMUMAN

NOMOR: 63/PP.04.2-Pu/1301/KPU-Kab/II/2020

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR SELATAN TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pamungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan; dan

l. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

Penghitungan jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;

b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;

c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga 2018;

d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019;

Pendaftar mengirimkan kelengkapan dokumen berupa:

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

b. Pas foto terbaru 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar;

c. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik ;

f. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat (asli dan terbaru);

g. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;

i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

k. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS;

l. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop coklat, yang terdiri dari:

1. 1 (satu) rangkap asli

2. 2 (dua) rangkap salinan/fotokopi

Kelengkapan dokumen syarat dikirim melalui PT. POS INDONESIA yang ditujukan ke Panitia Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan alamat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Ilyas Yacub No. 39 Painan.

Pengiriman Dokumen Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 CAP POS.

“Pada amplop bagian kanan atas, dituliskan nama nagari dan kecamatan pelamar”.

Untuk dokumen persyaratan PPS dapat diunduh di laman situs KPU Kabupaten Pesisir Selatan https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id, dan/atau di Kantor Camat dan/atau di Kantor Walinagari dan/atau di Kantor Pos.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Painan, 15 Februari 2020

Ketua

dto

Epaldi Bahar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.