JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran personil Polres Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB di Jorong Sikayan, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, beehasil menangkap pelaku terduga pemakai narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka berintial TM,20 tahun beralamat di Dusun Tinggi 1 Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung itu dipimpin langsung Kapolsek Kamang Baru, AKP Efriadi,SH.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya di sebutkan, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa dan memakai narkoba berada di Nagari Sungai Lansek.
“Mendapat informasi tersebut, kapolsek mengumpulkan personelnya, Kanit Resrse Ipda Sirait, Kanit Propam Aiptu Tono serta dibantu personil lainnya dan langsung di arahan dan pentunjuk oleh kapolsek untuk melakukan penyelidikan, tentang keberadaan orang yang di curigai dimaksud,”sebut Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto,SIK, melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul alias Ajo kepada awak melalui Kamis (20/2/2020).
Nah, sekitar pukul 19.00 WIB, kapolsek Kamang Baru beserta personelnya berangkat ke arah Sungai Lansek untuk melakukan penangkapan.
“Sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Jorong Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru dilakukan penyetopan terhadap seorang pengendara sepeda motor Mio tanpa Plat Nomor Polisi berinitial TM, 20 tahun, suku jawa, pengganguran alamat Dusun Tinggi 1 Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,”sebut Ajo Nasrul.
Ditambahkan kapolres, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, telah diamankan 1 plastik klip bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu dan sepeda motor scuter mio tanpa ada plat nomor dan STNK juga diamankan.
“Dari hasil introgasi, ternyata tersangka TM telah ketergantungan obat sesuai pengakuanya telah mempergunakan sabu selama 3 tahun. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1),132 ayat (1) undang undang No. 35 tahun 2009, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,”jelas kapolres seperti dismpaikan Iptu Ajo Nasrul di WhatsAppnya. saptarius