JURNAL SUMBAR | Padang – Jajaran Polresta Padang polisi sekotor (Polsek) Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap dan menetapkan oknum PNS (pegawai negeri sipil) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kota Padang berinitial JM, 45 tahun sebegai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 122,01 gram.
“Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kapolsek Pauh Kompol Hamidi dalam keterangan pers di Padang, Senin (24/2/2020) seperti dikutif dari antara.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka tengah berada di Pool bus PTN itu pada Selasa (18/2/2020) lalu.
Dari infomarsi yang diperoleh polisi, ternyata tersangka yang merupakan sopir bus kampus itu sudah menjalani aktivitas gelapnya dalam dua tahun terakhir.
Mendapatkan informasi itu, petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di pool bus, dan barang bukti sabu-sabu itupun diamankan dari dalam tas.
Tersangka akhirnya digiring ke Kantor Polsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sudah lama mencurigainya, ketika data benar-benar lengkap kami langsung melakukan penangkapan,” kata Hamidi menegaskan.
Saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers, tersangka mengaku menjalan aktivitas itu sekitar dua tahun belakangan.
Selain terancam pidana, tersangka juga tercam dipecat sebagai PNS . Menurut informasi, tersangkan segera diproses secara tegas sesuai peraturan kepegawaian.
“Kami menanggapi persoalan ini secara serius, karena berkaitan dengan narkoba. Begitu ia ditetapkan tersangka, maka pelanggaran disiplinnya langsung diproses,” jelas salah seorang Wakil Rektor di PTN Kota Padang itu seperti dilansir antara.
Ia mengatakan tersangka JM diangkat menjadi ASN pada 2014, dan atas kasus tersebut ia terancam pemecatan sebagai ASN.
Ditambahkannya, pihak PTN itu akan menggiatkan upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkoba baik di tingkat mahasiswa, maupun pegawai.sumber; antara