“Apabila pelajar atau siswa yang kedapatan berada difasilitas umum tanpa didampingi orang tua, maka akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal yang sangat penting”
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setelah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), akhirnya Bupati Sijunjung, Drs Haji Yuswir Arifin Dt Indo Marajo,MM, mengeluarkan instruksi peluburan sekolah menyusul mengantisipasi penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19 yang menghebohkan dunia itu.
Intruksi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor : 421/145/Dikbud-2020 tentang penanganan dampak Corona Virus Desease (Covid)-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung yang menyatakan sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA diliburkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Ramler,SH,MH mengatakan, sekolah-sekolah di Kabupaten Sijunjung sudah dinyatakan libur mulai 23 Maret 2020 dan kembali masuk 2 April 2020.
“Saya sudah menghadap sama bapak bupati, dan Alhamdulillah beliau sudah mengambil keputasan bahwa sekolah di Ranah Lansek Manih diliburkan,”jelas Ramler.
Dikatakan Ramler, meski sekolah diliburkan. Namun, proses belajar mengajar tidak dihentikan.
“Diharapkan, kepada guru selama kegiatan belajar di rumah, agar memberikan tugas sesuai dengan pembelajaran yang telah direncanakan,” tegasnya.
“Bagi siswa kelas terakhir pada setiap jenjang pendidikan baik SD, SMP dan SMA sederajat, untuk pelaksanaan ujian akhir sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan sesaui dengan jadwal yang telah ditetapkan,”tambah Ramler.“Walaupun masyarakat kita khususnya di Kabupaten Sijunjung tidak ada satupun yang terindikasi virus covid-19. Nah, untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19, saya memutuskan bahwa sekolah di Kabupaten Sijunjung dinyatakan libur,”tegas Bupati Yuswir Arifin.
Bupati juga berharap kepada orang tua agar memantau dan mendampingi anak-anak kita selama kegiatan belajar dirumah.
Ia juga berpesan kurangi untuk beraktifitas diluar rumah. “Apabila pelajar atau siswa yang kedapatan berada difasilitas umum tanpa didampingi orang tua, maka akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada hal yang sangat penting,”tagasnya.dicko/noven
editor; saptarius