Laporan; Iptu Ajo Nasrul
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kali ini rapat koordinasi (Rakor) lanjutan antisipasi Covid-19 yang digelar Pemkab Sijunjung di Wahana Telabang Sakti Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung langsung dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat Drs H Nasrul Abit.
Pada kesempatan itu, Wagub juga melakukan peninjauan Pos Pantau Kesehatan Antisipasi Covid-19 diwilayah perbatasan Sijunjung-Riau.
Menurut Iptu Ajo Nasrul,SH kontributor jurnalsumbar.com dalam laporannya mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Ketua DPRD Sijunjung H. Bambang Surya Irawan, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK, Sekdakab Sijunjung Zefnihan dan sejumlah pimoinan OPD terkait lainnya juga ikut hadir serta unsur Forkopincam Kecamatan Kamang Baru dan Pimpinan PT MPA ( Miyor Prima Abadi), AFRIZAL (ALIN) juga hadir.
Dalam Rakor dan peninjauan tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, SIK menyampaiakan pesan agar para sopir truk batubara, tangki tidak transit, terutama dari Riau, cukup di dalam kendaraan dengan tanda pakai stiker.
Pesan kedua, prioritas masuk kendaraan penumpang, penambahan tenaga administrasi pencatat data, anjuran laki-laki, petugas medis khusus cek kesehatan, pembersihan, penyemprotan dan penyeterilan jembatan timbang, fasilitas air dan cuci tangan, pasang tedmond, pengemudi dan penumpang tidak makan di tempat, rumah makan hanya menyediakan bungkus, pendatang dari luar ke Sijunjung, perketat dan awasi. Isolasi di rumah 14 hari. Tanda tangan form.
Berikut hasil Rakor tersebut;
1. Pengemudi / Sopir truk bolak balik Riau – Sijunjung ( Sumbar) tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang lain, kecuali knek
truk bolak balik Riau-Sijunjung.
2. Pemasangan stiker ranmor yang telah diperiksa sebagai identitas.
3. Melakukan pengecekan untuk memastikan truk bukan dari arah dampak atau zona merah penyebaran Virus Covid-19 memasuki daerah Kabupaten Sijunjung.
4. Rumah makan yang ada tidak menyediakan hidangan kecuali dengan bungkus untuk semua pengunjung / masyarakat yang baru masuk Kabupaten Sijunjung via Taluk Kuantan.
5. Koordinasi dengan pihak perusahaan truk yang melalui wilayah Sijunjung.
6. Untuk orang / masyarakat yang datang dan menetap di Kabupaten Sijunjung agar mengisolasi sendiri selama 14 hari.
7. Ketua Satgas Kecamatan adalah Camat untuk melakukan pendataan dan pemantauan.
8. Blangko isian untuk wilayah bagi pendatang yang menuju sumbar,tidak mau diperiksa harus kembali wilayah dari mana asal/rantau.
9. SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Sijunjung harus membuat atau mengadakan tempat cuci tangan dan sterilisasi.
10. Ranmor Travel yang membawa penumpang dari luar Kab. Sijunjung harus disemprot dengan Disinsfektan.
11. SPBU tempat istirahat diadakan steril oleh perusahaan.
12. Kepada masyarakat /orang minta sumbangan di jalan (uang yang diterima) dilarang koordinasi dengan camat setempat.
Kegiatan selesai pada pukul 13.30 WIB, situasi aman dan kondusif. Ajo Nasrul