Dua Hari Menjabat Kapolsek, Iptu Guzirwan Rringkus Dua Tersangka Pengedar Counterfeit Money

2154

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Baru dua hari menjabat Kepala Polisi Sektor (Polsek) Sumpurkudus, Sijunjung, Sumatera Barat, Iptu Guzirwan berhasil meringkus dua pelaku pengedar Counterfeit Money (uang palsu-red) diwayah hukum polsek setempat.

Kedua tersangka yang diduga menjadi pengedar Counterfeit Money tersebut, yakni, YG, 22 tahun, warga Jorong Taruko, Nagari Manganti dan FD, 17 tahun warga Jorong Balai Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung itu berhasil diringkus polisi Sumpurkudus.

Kapolres Sijunjung, AKBP Dhriharto,SIK, melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul alias Ajo dan Kapolsek Sumpurkudus Iptu Guzirwan kepada awak media, Kamis (12/3/2020) membenarkan hal itu.

“Ya, kapolsek Sumpurkudus berhasil menangkap dua tersangka diduga pelaku pengedar uang palsu,”kata Iptu Nasrul alias Ajo dibenarkan Guzirwan alias Gz.

Menurut kapolres, peristiwa itu berawal pada Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu tersangka belanja kerupuk seharga Rp5 ribu menggunakan pecahan uang Rp50 ribu di kedai warga yang bernama Septi Aninda, 34 tahun di Jorong Kampungbaru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpurkudus.

“Setelah menyerahkan kembalian uang pelaku sebanyak Rp45 ribu, korban awalnya tidak merasa curiga. Namun karena merasa janggal dengan cara pelaku belanja kerupuk, korban langsung melihat dan meneliti lagi uang pecahan Rp50 ribu dari pelaku tersebut. Merasa curiga uang tersebut palsu, korban melaporkan kejadian itu pada Walinagari Sumpurkudus Selatan. Nah, mendapat informasi itu, pihak walinagari langsung menyebarkan informasi pada warga agar hati-hati karena ada peredaran uang palsu di wilayah mereka,”sebut kapolres.

Nah, baru pada Rabu (11/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang pelaku ditemukan tengah mengendarai sepeda motor di jalan. Walinagari dan warga yang geram dengan ulah pelaku, langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Sumpurkudus.


DIRINGKUS – Inilah kedua tersangka pengedar uang palsu yang diringkus Polsek Sumpurkudus
Kepada polisi tersangka mengakui, bahwa yang mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sumpurkudus itu bukan hanya dirinya saja, melainkan berdua dengan temannya.

Setelah mendapat informasi, kedua pelaku diduga warga Nagari Manganti, lalu kapolsek dan anggotanya langsung melakukan penangkapan. Ternyata satu pelaku yang berinitial FD masih dibawah umur. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tujuh lembar.

Saat ini Polisi Sumpurkudus tengah mengembangkan peredaran kasus dan pelacakan lokasi peredaran uang palsu tersebut.

Kepada polisi, para tersangka l mengaku baru Rp150 ribu uang palsu tersebut dibelanjakan dan masih dalam wilayah Sumpurkudus.

“Tapi, kita tidak percaya pengakuan pelaku yang baru belanja Rp150, diduga mereka punya jaringan, dan dimungkinkan aksi mereka sudah lama. Untuk itu kasus ini akan kita ungkap sampai ke pemasok uang palsu tersebut,”sebut kapolsek.

Untuk itu pula kapolsek menghimbau pada masyarakat yang memiliki kedai agar berhati-hati saat ada orang berbelanja. “Jika merasa curiga dengan tindak kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan masing-masing, maka segera melapor ke polisi. Untuk itu dihimbau pada warga, khususnya pemilik kedai, agar meneliti, memeriksa serta menerawang uang belanjaan warga lainnya, apalagi orang asing yang belum dikenal. Bagi warga yang merasa ikut jadi korban dan memiliki uang palsu diharapkan melapor,”tegas kapolsek. hen/ius
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here