JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengimbau kepada seluruh keluarga anggota polisi untuk turut serta meminimalisir penyebaran virus Covid-19 atau Corona. Imbauan Idham itu tertuang dalam Surat Telegram tanggal 24 Maret 2020.
Dalam Telegram, Idham meminta kepada keluarga anggota untuk tidak mengadakan dan tidak menghadiri perkumpulan dengan orang dalam jumlah banyak. “Seperti pesta, misalnya pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, atau family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, atau giat-giat lainnya,” demikian petikan TR yang dilansir Tempo.Co pada Rabu, 25 Maret 2020.
Sebelumnya, aturan untuk membuat jarak fisik (pyhsical distancing) sudah dipublikasikan melalui Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Idham tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang masih ‘ngeyel’ berkumpul dan tak kunjung membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus Corona ini bertambah.
“Jadi kami akan bubarkan, bila perlu dengan sangat tegas,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020. sumber;tempo.co