Suarakan Praktik Kotor Demokrasi, Rizal Ramli: Ambang Batas Parlemen, Alat Peras Parpol!

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Ekonom senior Dr. Rizal Ramli kembali mengungkap praktik kotor sistem demokrasi yang saat ini berjalan di Indonesia.

Pemilik julukan rajawali ngepret itu mengatakan, bahwa partai yang ada di Indonesia diduga selalu meminta upeti dari setiap pencalonan baik itu di tingkat bupati, Gubernur hingga Presiden.

“Alat peras-nya: batasan Threshold. Tahun 2014: Tarif 1 partai Rp 300 Miliar; tahun 2019: Rp 500 Miliar. Itulah basis dari demokrasi kriminal,” ungkap Rizal melalui kicauanya di Twitter, pada Sabtu (23/5/2020) seperti dilansir rmol.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ambang batas ini juga buat ukuran partai bisa tidaknya mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sejauh ini, ada satu parpol penguasa ingin merevisi UU 7/2027 tentang Pemilu yang mencakup kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen.rmol

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.