Brigjen Wawan Pimpin Serah Terima dan Penerimaan Jabatan Validasi Organisasi Pussenkav

JURNAL SUMBAR | Bandung – Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Kodiklatad Brigjen TNI Wawan Ruswandi, S.I.P., M.Si., memimpin acara Serah Terima dan Penerimaan Jabatan validasi organisasi Pussenkav. Acara ini berlangsung di Gedung Manunggal pada hari Selasa, 8 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu Dirbindok dari Kolonel Kav Teguh Heri Susanto Kepada Kolonel Kav Edward Sitorus, Dirbinlat Dari Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra kepada Kolonel Kav Abdul Basid dan Dirbinlitbang dari Kolonel Kav Alhamra kepada Kolonel Kav Ketut Adi Suasta Putra,

Sedangkan penerimaan jabatan baru sesuai dengan validasi Organisasi Pussenkav yaitu, Kolonel Kav Sabri Sebagai Pamen Ahli Bidang Tikstratkav, Kolonel Kav Susanto Dwi Asmara sebagai Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter, Kolonel Kav Hendi Suhendi Sebagai Pamen Ahli Bidang Opskav, Kolonel Kav Adang Sumpena Sebagai Dirbinbinreprogar, Kolonel Kav Beny Nugroho Sebagai Kasubditbinsiapsat dan Alutsista Sdirsen, Kolonel Kav Tri Handokosebagai Kasubditbinmantrakorps Sdirsen, Kolonel Cku (K) Athanasia sebagai Irtutben Itpussenkav, Letkol Kav Hendri Dikson Sebagai Irutum Itpussenkav, Letkol Kav Imron Rosadi Sebagai Kasubdit Pamlatter Sdirum dan Letkol Kav Tumadi sebagai Kasubditperslog Sdirum.

Dalam kesempatan ini Danpussekav Kodiklatad menyampaikan bahwa serah terima dan mutasi jabatan merupakan kebutuhan dan keharusan dalam rangka penyegaran, harapan dan kaderisasi untuk lebih mengoptimalkan tujuan organisasi.
.
Lebih lanjut beliau berpesan bahwa amanah apapun yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan jadilah prajurit yang berahlak mulia, professional, dan berani karena sosok prajurit seperti inilah yang dibutuhkan oleh negeri tercinta ini.
.
Acara ini dilaksanakan dengan undangan terbatas yaitu hanya dihadiri oleh pejabat Distribusi A Pussenkav Kodiklatad beserta Pengurus Persit cab IX Pussenkav Kodiklatad, disesuaikan dengan aturan penyelenggaraan acara protokol selama masa pandemi Covid-19. Rilis/DEY

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.