Komisi IV DPRD Sumbar Kunjungi PLN UPK Ombilin dan Inspeksi Lokasi Pembuangan Limbah B3 PT GTC

1221

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Komisi IV DPRD Sumatera Barat ( Sumbar) turun lapangan ke Kota Sawahlunto melakukan inspeksi ke lokasi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh sisa pembakaran batu bara di Unit Pembangkitan (UPK) Ombilin Sijantang, Kota Sawahlunto, pada Senin, (27/7/2020)

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No SK 197/ LHK sekjen/PM/PLB.3/3/2019 memberikan izin pengelolaan limbah kepada PT Guguk Tinggi Coal (GTC) di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto

“Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Sidak ke PLTU Ombilin Sawahlunto terkait Laporan dugaan dari Masyarakat Desa Salak dan Sijantang, serta LBH Padang soal limbah B3 di wilayah tersebut.

Beberapa anggota komisi IV melakukan sidak lapangan terkait audensi dari LBH Padang beberapa waktu lalu. “Sejogja nya kita di komisi terkait melakukan tindak lanjut dari audiensi LBH Padang yang mewakili masyarakat, menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, yang mana sesuai tupoksi kita di lembaga dan kita sebagai perwakilan masyarakat tentunya harus merespon cepat apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan hari bersama beberapa perwakilan dari komisi IV melakukan sidak lapangan guna menindaklanjuti nya,” ujar Rico Alviano Anggota Komisi IV DPRD Sumbar kepada Hendra Idris, Rabu (29/7/2020).

Lokasi pembuangan abu batu bara sebelumnya merupakan lokasi pertambangan IUP PT GTC, dikatakan Rico Alviano perlu dikaji ulang sebab ijin yang diberikan tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Rico Alviano daya tampung pembuangan abu PLTU di PT GTC tersebut sudah melewati batas yang di perbolehkan sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rico Alviano menambahkan, keberadaan PLTU Ombilin di Sawahlunto harus berdampak terhadap perekonomian seluruh masyarakat Kota Sawahlunto bukan hanya oleh segelintir orang saja.

“Saya ingin Bumdes yang ada di Kota Sawahlunto ini dapat mengelola limbah Abu ini agar keberadaan PLTU di Sawahlunto ini juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sawahlunto,” ujarnya

Taufik Syahrial Anggota Komisi DPRD Sumbar yang juga merupakan putra daerah Kota Sawahlunto mengatakan Ijin pengelolaan limbah B3 yang diterima pihak GTC yang dikeluarkan menteri lingkungan hidup dan kehutananan, didalam pelaksanaannya diduga menyalahi aturan amar putusan lingkungan hidup dan kehutanan sehingga limbah tersebut sangat membahayakan lingkungan merusak ekosistem dan sangat meresahkan masyarakat disekitar tambang tersebut.

“Karena pertambangan tersebuat sangat dekat dengan wilayah perkampungan masyarakat.oleh sebab itu kita dari pihak komisi IV yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup mewakili aspirasi dan laporan masyarakat ingin mempertanyakan tindak lanjut dari masalah ini,” ujar Taufik Syahrial

Sementara itu direktur PT GTC Defrizal mengatakan meminta maaf tidak dapat mendampingi kunjungan kerja komisi IV DPRD Sumbar ke lokasi pembuangan abu miliknya. Defrizal mengatakan pada hari bersamaan dirinya pergi membezuk meninggalnya pengusaha tambang batu bara Novri Aldi (Nop Toke) di Tanjung Ampalu Kabupaten Sijunjung.

Namun dikatakan Defrizal, akan memperhatikan apa saja yang menjadi catatan DPRD Provinsi dan akan menindaklanjutinya untuk dilakukan perbaikan.

“Segala sesuatu sudah sesuai yang menjadi kewajiban dari izin yg kami terimah semuanya sudah kami jln kan dan sebelum izin di keluarkan sudah melalui tahap demi tahap berupa kajian yg sangat mendalam dari lapi ITB dan itu kami dari GTC sangat di pantau dari KLHK pusat sendiri tiap sementer kami wajib menjapaikan laporan tertulis dari kementrian yang terkait,” kata Defrizal melalui pesan singkat via whatsapp, Rabu (29/7/2020) pada hendra idris.

Kunjungan kerja lapangan Komisi IV DPRD Propinsi Sumatera Barat tersebut didampingi Manager Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin Daryanto dan Asisten Manager SDM Ahmadi. Selain itu juga hadir dari Pihak Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat. Namun pihak Dinas Lingkungan Hidup Sumbar maupun dari pihak Kota Sawahlunto berhalangan Hadir.

Asisten Manager SDM PLN UPK Ombilin Ahmadi mengatakan akan menindak lanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPRD Sumbar itu dengan menyurati pihak pihak terkait terhadap apa yang menjadi catatan oleh Komisi IV dalam kunjungan lapangan tersebut.

Ahmadi mengatakan, ijin lokasi pembuangan limbah abu PLTU dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merupakan ijin baru yang diterbitkan oleh Kementerian LHK . Di Indonesia lanjut Ahmadi, baru ada dua yang punya dan salah satunya di Kota Sawahlunto. sehingga pada pelaksanaannya masih perlu banyak bimbingan dengan Pihak terkait guna menyesuaikan Implementasi pengolaan faba dilapangan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak DLH Kota dan Provinsi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aspek pengelolaan Faba di lingkungan PT GTC.

Kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Sumbar itu juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Talawi Haji Idris. Pemilik PT Miyor itu mengatakan sebelum adanya pembuangan abu di PT GTC, abu sudah menumpuk di lokasi Pembangkitan sehingga menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat.

Haji Idris menilai masalah abu di PLTU Ombilin sudah menjadi tanggung jawab negara karena PLTU merupakan badan usaha milik pemerintah.

“Kemana lagi abu itu harus dibuang? Dulu abu menumpuk, sekarang sudah jauh berkurang. Bagaimana jika abu menumpuk kemudian abunya berterbangan? Dan apabila hujan abunya dapat mencemari air sungai? Ini tentunya malah akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Jadi harus kita carikan solusi terbaik untuk kebaikan kita bersama,” ungkap Haji Idris. hi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here