Perusahaan Tambang di Sawahlunto Telah Bersertifikat CnC

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Pengusaha tambang batu bara Kota Sawahlunto H. Jhon Reflita membantah tuduhan Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negari (LI LAPAN) Sumatera Barat yang menyebutkan sebanyak 12 perusahaan tambang batu bara di Kota Sawahlunto bermasalah dengan pajak.

Menurut Jhon Reflita, seluruh perusahaan tambang di Kota Sawahlunto sudah memiliki sertifikat Clean & Clear ( CnC) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017 silam. Tanpa membayar pajak royalti, mustahil sertifikat CnC itu diterbitkan.

Ia mengatakan, tidak mudah mendapatkan izin tambang berstatus CnC. Untuk bisa mengantongi status CnC, ada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Permen ESDM, yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP.

Para pemegang IUP dijelaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batu Bara Kota Sawahlunto itu juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC.

Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

“Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti,” jelas Jhon Reflita pemilik perusahaan tambang CV Bara Mitra Kencana (BMK) Kota Sawahlunto, Jumat (24/7/2020)

Humas PLN UPK Ombilin Ahmadi menjelaskan, kontrak kerjasama pemasok batu bara di Kota Sawahlunto langsung dengan PLN Pusat di Jakarta.

“Kami di unit hanya terima batu bara dan buat laporan kwalitasnya ke Induk sebagai syarat bayar. Setahu kita semuanya C & C karena sebelum dibayar PLN Pusat pasti verifikasi seluruh kelengkapan data ADM-nya. Jika ada yang kurang sedikit saja tidak bakal bisa dibayarkan.

Apalagi urusan Pajak PLN pusat langsung ngelink ke kantor pajak. Tidak mungkin bisa lolos verifikasi kalau masih ada kendala,” jelas Ahmadi

Sebelumnya, Zainal Abidin, Wakil Ketua (Li Lapan) mengklaim dalam sebuah media online bahwa dirinya mempunyai dara terkait 12 perusahaan tambang di Sawahlunto yang bermasalah dengan perpajakan. Memang beberapa tahun yang lalu sempat terjadi kurang bayar pajak royalti beberapa perusahan tambang di Kota Sawahlunto. Namun tunggakan pajak tersebut sudah lunas dibayarkan pengusaha karena kewajiban IUP Operasi Produksi harus berstatus CnC sebagai syarat penjualan batu bara ke PLN.hi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.