JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Kecamatan Pulau Punjung daerah itu. Salah satu tersangka merupakan resedivis pencurian.
Penangkapan kedua tersangka berinitial RDI, 35 tahun dan MSA, 24 tahun itu langsung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH pada Sabtu (25/7/2020). Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkotika sabu dalam bentuk paket kecil.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT, melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, SH, kepada eko, kontributor Jurnalsumbar.Com, mengatakan Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga memakai dan menyimpan narkotika jenis shabu di Kecamatan Pulau Punjung.
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat dengan adanya seorang yang melakukan, memakai dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Anggota kami melakukan penyilidikan terhadap informasi tersebut,Dalam penyelidikan awal tersebut,Seorang pemuda yang berinisal RDI Umur 35 tahun.Kita amankan dengan barang bukti, satu bungkus plastik bening yang berisikan delapan paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening satu buah plastik bening yang berisikan tiga paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di daerah di Jorong Pasir Putih Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku yang pertama ini adalah resedivis, dalam kasus pencurian, kemudian anggota kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang pertama. Dan kemudian anggota kami mengamankan pelaku yang kedua yang berinisial MSA, umur 24 tahun. Dari hasil penyilidikan dan penggeledahan terhadap pelaku yang ke dua di temukan barang bukti, diantaranya satu unit handphone rusak warna kuning yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,satu unit handphone lipat warna merah merk strawberry. Seperangkat alat hisab shabu, di daerah yang sama,”terang kapolres.
“Saat ini kedua orang pemuda dan barang buktinya kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Dari mana dapat barang haram tersebut kini masih kita dalami untuk Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. eko