JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan Natkotika berinisial AH (31 tahun) berhasil dibekuk tim taratula Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (9/7/20) di rumah milik orang tuanya Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab,Tanah Datar.
Ditangkapnya AH berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering menggunakan narkotika jenis daun ganja kering di rumah orang tuanya.
Sesuai informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dalam rumah orang tuanya, seterusnya dilakukan penggeladahan, disaksikan beberapa warga Jorong Sijangek.
Dari tersangka AH, tim Tarantula dipimpin kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama berhasil menyita BB ( Barang bukti) satu paket daun ganja kering dibungkus plastik bening seberat 5 gram yang disimpan dalam kantong jaket sedang tergantung di dinding ruang tamu rumah.
Seterusnya, tersangka dan BB diamankan di polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan badan minimal empat tahun dan maksimal 12 Tahun “, pungkas AKBP Kapolres Rokhmad Hari Purnomo didampingi humas Polres Desfiarta. – habede.