Kasus Mantan Oknum Dua Pimpinan DPRD Sijunjung Memasuki Babak Baru, Bupati dan Sekdakab Dimintai Keterangan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sepertinya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, tak main-main dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD daerah setempat.

Setelah sebelumnya pada Jumat “Agung” (7/8/2020) lalu dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung berinitial WB dan NJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Kini kasus yang membuncah ditengah hiruk-pikuk perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) itu memasuki babak baru.

Pasalnya, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan Sekdakab Zefnihan, bakal segera dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim unit Tipikor terkait dugaan kasus pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD yang menyeret dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung BW dan NJ ke bilik jeruji “Hotel Prodeo” milik Rutan Polres setempat.

Bahkan sebelumnya, pihak Satreskrim unit Tipikor juga telah memintai keterangan pada Sekdakab Zefnihan. Selain itu, pada Jumat (21/8/2020) polisi juga akan memintai keterangan pada Bupati Yuswir Arifin.

Terkait adanya upaya memintai keterangan pada sejumlah saksi-saksi termasuk bupati dan sekdakab itu pun tak ditampik Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,S.IK.MHum.

“Ia, rencananya pada Jumat (21/8/2020) bupati akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu. Beliau mungkin ada keperluan kemarin (Jumat,21/8/2020-red) sehingga tidak jadi dimintai keterangan,”ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum, pada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (22/8/2020) sore.

Kapolres didampingi Wakapolres Sijunjung

“Nanti akan dijadwal ulang kembali waktunya untuk diminta keterangan sebagai saksi. Lengkapnya, coba tanya saja langsung ke penyidik mereka yang tahu,”jelas mantan kapolres Pariaman itu.

Menanggapi sebagai saksi itu, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin hanya terlihat santai. “Ya, biasalah,”ucapnya singkat menjawab awak media, Sabtu (22/8/2020) via telepon selularnya.

Bupati Yuswir Arifin

Sedangkan Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, hingga berita ini tayang belum didapat konfirmasi. Bahkan telepon selularnya pun tak diangkat. Begitu juga ketika dimintai keterangan lewat whatsappnya juga belum ada balasan.

Seperti diberitakan, sebelum oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu dijeblos kan sel Rutan Polres Sijunjung, keduanya sempat diperiksa hingga 8 jam oleh penyidik Satresrim unit Tipikor.

Tepat pada Jumat “Agung” (7/8/2020) dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, SIK, MH, sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.Com, Sabtu (7/8/2020) membenarkannya bahwa kedua tersangka berinitial NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres.
Menurut Kapolres sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

“Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,” sebut Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Sabtu (8/8/2020) via telepon selularnya.

Kedua tersangka itu di jebloskan ke sel tahanan milik Polres Sijunjung. “Penahanan dilakukan sejak Jumat “Agung” (7/8/2020) malam—hingga 20 hari kedepan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), nah baru kita limpahkan ke Kejaksaan. Untuk NJ sudah kita siapkan PH (penasehat hukum) nya sedangkan WB—dia punya PH sendiri,”tambah kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal.

Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.

“Pemeriksaan NJ dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 7/8/2020-red). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,”ucap sumber di Mapolres Sijunjung.

Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). “Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan,” tambah sumber itu lagi.

Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.

“Masa iya masuk dari pintu belakang, ya…kita suruh mobil itu keluar,” tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi

Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.

Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal, SIk, Jumat (7/8/2020) membenarkan atas pemeriksaan terhadap mantan oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu.

“Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal.

Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus “kelas kakap alias tuna” besar. “Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan,” ucap Pamen peduli Rakyat itu.

Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.

Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.

“Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,”kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal tersebut. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.