Polda Sumbar Tetapkan Bupati Agam Indra Catri Sebagai Tersangka Ujar Kebencian

1154

JURNAL SUMBAR | Padang – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya menetapkan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Penetapan tersangka, setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.

“Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020,” katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.

“Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020) lalu.

Satake menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik. “Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam,” ujarnya kala itu.*/kl

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here