Diduga Ngedar Narkoba, Oknum Notaris dan Pemilik Hotel Dicokok Polisi Dharmasraya

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, terpaksa mencokok oknum Notaris dan oknum pemilik hotel di Kabupaten Dharmasraya atas dugaan mengedar dan memakai narkoba jenis shabu.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (17/9/2020) sore di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, SH, saat di hubungi awak media membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

“Ya, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengaman dua orang laki laki dewasa yang satu oknum notaris/PPAT wilayah kerja di Kabupaten Dharmasraya dan satu orang lagi pemilik sebuah penginapan atau Hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,”jelas kapolres.

Kronologisnya berawal adanya informasi dari masyarakat, adanya dua orang laki laki dewasa memakai dan juga diduga mengedarkan narkob jenis sabu.

puasa noverma

Dengan adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan. Dan sekitar jam 16:00 WIB sore tadi dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut diatas di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai , Kabupaten Dharmasraya .

Kedua pelaku tersebut berinisial H ZFI umur 65 tahun dan kemudian inisial SBI umur 59 tahun yang kedua beralamat Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam pengangkpan tersebut di aman barang bukti, berupa satu kotak rokok merek djisamsu super premimum yang didalamnya terdapat timah bekas pembalut rokok yang berisikan dua paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, dimana rokok tersebut diletakkan diatas dasboard depan Mobil Honda Mobilio warna Hitam BA 1463 VK. Kemudian satu unit handphone NOKIA warna hitam, satu unit handphone SAMSUNG warna putih.

Kemudian kedua pelaku ini dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 115 jo 112 jo 132 jo 127 ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,”jelas Rajulan.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.