Edarkan Ganja, Tiga Warga Disikat Polres Tanah Datar di Tabek Patah

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika  berupa ganja, pukul 13.00 WIB, Selasa (22/9/20) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar di teras rumah di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan  Salimpaung, Tanah Datar.

Ketiga pelaku itu adalah, Rtn (24 tahin), Rh (26 tahun), Laki-laki 16 tahun di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan  Salimpaung, Tanah Datar, sebut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi humas Polres Desfiarta,  dan kasat Resnarkoba Yadi Purnama.

Bersama pelaku disita pula BB( Barang bukti )
dua paket Ganja kering dibungkus dengan kertas koran. Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan Ganja. Satu unit HP Android Oppo hitam. satu unit HP Android Oppo Silver. Satu  unit Hp Android merk Oppo merah. satu helai celana katun putih.

Ditangkapnya tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya anak laki-laki (16 tahun) sering mneggunakan dan mengedarkan Narkotika di rumahnya di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.

Tim satresnarkoba, menindak lanjuti dengan penyelidikan secara undercover buy. Benar saja sekitar pukul 13.00 WIB tim bertemu seorang laki-laki( 16 tahun) berdiri di teras rumahnya. Kemudian dengan cepat tim mengamankan pelaku.

Seterusnya , Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan beberapa warga dengan hasil tim menemukan satu paket Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan.

Disamping itu, tim juga menggeladah rumah terduga dan menemukan satu paket Narkotika Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran diletakkan didalam lemari. Keterangan tersangka pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada Rh (26 tahun ) melalui perantara Rtn (24 tahun) sekaligus tim pengamankan kedua tersangka di rumah Rh panggilan Dayat.

Tindak pidana yang dilakukan para tersangka melanggar UU NO 35 Tahun 2009 Pasal Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.