Hari Ini, Pemkab Sijunjung Terapkan Perda AKB Sumbar No. 06/2020, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi..!
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Mulai Rabu (21/10/2020) hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sijunjung), menerapkan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 06 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
Melibatkan Jajaran Polres Sijunjung, TNI (Kodim 0310/SS), Satpol PP, Dishub dan Kesbangpol tanpa terlihat Dinas Kesehatan dan BPBD.
“Inilah masalahnya, kok tak terlihat unsur kesehatan dan BPBD,”kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda,S.IK, penuh tanya.
Ditengah terik mentari Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda,S.IK, juga di dampingi Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul dan personil lainnya bersama Satpol PP dan Kesbangpol Linmas Sijunjung menerapkan Perda AKB.
Dihari pertama penerapan itu, Pemkab Sijunjung langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar AKB. Bahkan adanya juga dengan penyampaian tentang informasi penerapan pada warga tentang adanya Perda AKB ditengah pandemi Covid-19.
“Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi dan tindakan sesuai Perda Nomor 06/2020 tentang AKB. Bahkan pelanggar juga akan kena sanksi denda sebesar Rp250 ribu termasuk membersihkan jalan dan sanksi lainnya bagi yang tak makai masker”.
“Nah, untuk itu lengkapilah segala sesuatunya agar jangan sampai terjerat pelanggaran Perda AKB,”papar Kepala Dinas Satpol PP Sijunjung, Drs. Efigon dan Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda,S.IK, kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (21/10/2020), saat usai menerapkan Perda AKB di Kabupaten Sijunjung depan RTH Muaro.
Dibagian lain Efigon mengatakan, penerapan Perda AKB di Sijunjung tak ada istilah terlambat.
“Penerapan secara resminya dimulai sekarang dan itu sesuai ketentuan dari Provinsi,”ucap mantan Kadis Perhubungan dan mantan Kadis Pendidikan itu membantah soal isu Perda AKB tak jalan di Sijunjung.ius