Ini Himbauan dan Surat Edaran Pemerintah Terkait Pelarangan Perayaan Pergantian Tahun Baru di Dharmasraya

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Dengan adanya Himbauan / Pemberitahuan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur, dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Dharmasraya Tentang Perayaan Pergantian Tahun 2020/2021 di masa pendemi Covid-19,Pihak Polres Dharmasraya melakukan Himbauan / Pemberitahuan untuk tidak melakukan aktivitas (Stop) pada malam pergatian tahun baru 2021pada tempat hiburan malam Karoke yang berada di kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Bimas Polres Dharmasraya Akp, Armadison, S.H,dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH kemudian Kasat Sabhara Polres Dharmasraya Iptu Haryoto, S.E .selanjutnya Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan, S.H dan sejumlah anggota Polres Dharmasraya pada Rabu (30/12/2020).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Bimas Polres Dharmasraya AKP, Armadison, S.H,didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH.yang ditemui oleh awak media setelah melekukan kegiatan Himbauan / Pemberitahuan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur, dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Dharmasraya Tentang Perayaan Pergantian Tahun 2020/2021 di masa pendemi Covid-19 saat ini mengatakan

“Kami dari Pihak Polres Dharmasraya melakukan Patroli Katibmas berbagi tempat Hiburan Malam karokoke cafe dan resto yang berada di wilkum polsek pulau punjung untuk tidak melakukan aktivitas dalam Perayaan Pergantian Tahun 2020/2021 di masa pendemi Covid-19.Karena dengan Adanya ,Maklumat Kapolri,Surat edaran Gubernur Sumbar, dan surat Edaran Bupati Kab.Dharmasraya terkait dilarangnya mengadakan kegiatan pada malam perayaan pergantian Tahun 2020 /2021 serta beberapa poin himbauannya,”kata kapolres.
Antara lain :

1.Dilarang untuk mengadakan Pesta / perayaan malam pergantian tahun 2020/2021.
2.Arak-arakan, pawai dan karnaval
3.Pesta penyalaan kembang api.
4.Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan ini, maka kami Polri akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
5.Agar para pemilik Cafe menutup tempat hiburan miliknya mulai dari tanggal 30 Desember 2020. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Kabuoaten Dharmasraya untuk boleh membuka kembali.

Kegiatan khamtibmas dalam Himbauan / Pemberitahuan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur, dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Dharmasraya Tentang Perayaan Pergantian Tahun 2020/2021 di masa pendemi Covid-19. setelah diberitahukan kepada Para pemilik Café dan mereka menyetujui dan bersedia mematuhi maklumat kapolri dan surat edaran Gubernur dan Bupati tersebut,kemudian apabila tidak mengidahkan Maklumat dan Surat Edaran tersebut maka para pemilik kafe akan ditindak sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku tegas Kasat Bimas Polres Dharmasraya AKP, Armadison.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.