JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020 dalam sidang yang di gelar di MK pada Senin (15/2/2021).
Dalam sidang tersebut, bersamaan dengan 10 perkara dari 34 perkara yang disidangkan di MK pada Senin (15/2/2021) MK telah memutuskan menolak perkara dari 10 pemohon gugatan hasil Pilkada termasuk Sijunjung dan Padang Pariaman.
Ke-10 perkara yang ditolak MK itu, pertama: Konawe Kepulauan Sultra tidak dapat diterima. Lalu yang kedua perkara Purworejo Jateng tidak dapat diterima.
Sedangkan ketiga perkara sengketa Pillada di Mamberamo Raya Papua 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara.
Kemudian perkara sengketa Padang Pariaman Sumbar tidak dapat diterima dan Sijunjung Sumbar juga tidak dapat diterima MK.
Setelah itu perkara Pangkajene Kepulauan Sulsel tidak dapat diterima, Bengkulu Selatan Bengkulu permohonan dicabut, Luwu Utara Sulsel tidak dapat diterima dan Bulukumba Sulsel perkara dicabut serta perkara Halmahera Timur Mauluku Utara 2 perkara tidak dapat diterima.
MK memutus lebih awal sejumlah perkara yang tidak diputus dalam putusan akhir.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring,” ujar Panitera MK Muhidin dikutip laman resmi MK RI, Ahad (14/2/2021) seperti dikutif rupuflika.
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.
Dilansir halaman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin (15/2/2021), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2/2021), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2/2021).
Ketua KPUD Sijunjung, Lindo Karsyah juga membenarkan putusan MK yang menolak gugatan perkara pemohon perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020.
Calon Bupati Sijunjung terpilih, Benny Dwifa Yuswir, juga sudah mendengar langsung putusan MK terhadap perkara nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditolak MK tersebut. Dengan adanya putusan MK, maka pasangan Calon Bupati Sijunjung-Wakil Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah bakal segera dilantik jadi bupati.
“Ya, saya sudah dengar langsung hasil putusan MK. Terimakasih atas semua dukungan dan doa semua pihak atas putusan MK tersebut,”kata Benny.
Bahkan Benny berjanji akan merangkul semua kandidat Calbup yang ikut berkompetisi bersamanya untuk membangun Kabupaten Sijunjung. “Ayo kita bersama-sama membangu Kabupaten Sijunjung. Biduak lalu kiambang batawik,”kata mantan Kepala Bapppeda Sijunjung.
“In sha Alloh kami (Benny-Radi) sama-sama berniat dan bertekad untuk Mengabdikan Ilmu, pengalaman dan segala kemampuan untuk memajukan Sijunjung,”kata Beni dan Radi suatukali pada awak media.
Dengan pengalaman dan ilmu yang dimiliki Beni yang berlatarbelakang birokrasi (Kepala Bapppeda Sijunjung-red) dan basic pendidikan S1, S2 dan S3 (sedang berjalan-red) Ilmu pemerintahan, maka diyakini Benni bakal mampu untuk memajukan Sijunjung.
Begitu juga dengan Radi yang berlatarbelakang praktisi wirausaha/pertanian/perkebunan serta ditambah dengan pengalaman sebagai anggota DPRD Sijunjung dan DPRD Provinsi Sumbar/Politikus, diyakini menjadi pasangan yang serasi secara bersama membangun.
Bahkan sejumlah kalangan menilai, bahwa pasangan tersebut pasangan dengan kombinasi yang pas untuk kemajuan Sijunjung selanjutnya.
“Dengan Kerendahan Hati kami Bermohon Doa Restu dan Dukungan Bapak/Ibu Semua. Karena tidak ada Daya Upaya Kita Kecuali Dengan Izin Allah. In sha Alloh kami siap memaju Sijunjung,”ucap Iradatillah penuh kerendahan hati kala itu.ius